• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Warga Aceh Utara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 April 2025 - 02:22
in Nusantara
aceh

Ilustrasi - Pemerkosaan (ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial Z (23) warga kabupaten setempat yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.

“Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, di Aceh Utara, Selasa.

BacaJuga:

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Tinawati Dorong Anggota DWP Banten Terus Kreatif dan Bangun Kemandirian Usaha

AKP Dr Boestani mengatakan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025 setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring via media sosial. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu Aceh Utara.

Saat itu, terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah. Tetapi, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban ke Kota Banda Aceh.

Korban sempat menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Kota Banda Aceh (ibu kota provinsi).

“Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April 2025, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Kemudian, pada 5 April 2025, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya, dan menceritakan apa yang dialaminya.

“Tidak terima, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap unit PPA,” katanya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call. Lalu, rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Bakal menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara,” ujar AKP Dr Boestani.

Dalam kesempatan ini, AKP Dr Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur. (bro)

Tags: Perkosa Anak di Bawah UmurpolisiWarga Aceh Utara
Berita Sebelumnya

PSSI Belum akan Umumkan Dirtek dalam Waktu Dekat

Berita Berikutnya

Indonesia Siap Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Tahun Ini

Berita Terkait.

1000438757
Nusantara

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:14
1000702323
Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
acd8a64b-1e95-4011-847f-2024b22160c8
Nusantara

Tinawati Dorong Anggota DWP Banten Terus Kreatif dan Bangun Kemandirian Usaha

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:49
IMG-20251202-WA0000
Nusantara

Butuh 16 Jam DMC Dompet Dhuafa Tembus Tapanuli Tengah demi Salurkan Bantuan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:15
sumut
Nusantara

Korban Banjir Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Polda Sumut Kerahkan Tim K9

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:05
bmkg
Nusantara

BMKG: Sumedang Salah Satu Daerah dengan Sambaran Petir Tertinggi di Jabar

Senin, 1 Desember 2025 - 21:22
Berita Berikutnya
hutan

Indonesia Siap Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Tahun Ini

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.