• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 April 2025 - 19:49
in Megapolitan
Pantas-Nainggolan

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas kini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan komitmen percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas sebagai langkah strategis menata infrastruktur kabel dan jaringan kota.

BacaJuga:

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penataan jaringan listrik, air, dan telekomunikasi guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan berdaya saing.

“Melalui kerja Pansus, kami mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera ditetapkan sebagai Perda, sebagai pijakan hukum penataan jaringan utilitas yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Legislator PDIP itu menyatakan, cakupan pengaturan dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek teknis jaringan utilitas, termasuk sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, serat optik, hingga telekomunikasi.

Selain itu, posisi Jakarta sebagai kota megapolitan yang hampir berusia lima abad menghadapi kompleksitas tersendiri dalam hal penataan ruang.

“Jakarta sebagai kota tua menghadapi tantangan penataan, namun hal ini justru menjadi momentum untuk menghadirkan solusi visioner demi utilitas kota yang lebih manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, jenis utilitas yang secara teknis memungkinkan untuk dipindahkan ke dalam tanah masih terbatas pada jaringan serat optik dan kabel listrik berkapasitas tertentu.

Sementara itu, beberapa jaringan lain, seperti saluran air, masih berada di atas permukaan karena keterbatasan infrastruktur.

“Kalau kita bisa lakukan pemindahan ke bawah secara sistematis, saya percaya wajah kota akan jauh lebih rapi dan estetis,” jelasnya.

Pantas juga menyoroti keberhasilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Provinsi Jakarta, yang telah berhasil membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.

Di kawasan tersebut, tidak ada lagi kabel yang menggantung di udara.

“Inilah model yang harus kita replikasi di seluruh wilayah kota, sampai ke tingkat lingkungan permukiman,” kata dia.

Namun Pantas juga mengakui, pembangunan jaringan bawah tanah di kawasan permukiman belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, sebagai solusi transisi, ia mendorong penerapan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemprov Jakarta.

“Misalnya dalam satu kawasan terdapat 300 tiang, dengan skema tiang bersama cukup 27 tiang saja. Ini lebih efisien, lebih estetis, dan mengurangi kabel-kabel liar yang kerap tidak berfungsi namun tetap menggantung dan membahayakan,” tuturnya.

Ia menyebut, keberadaan kabel liar menimbulkan banyak persoalan, mulai dari potensi kecelakaan hingga penyumbatan saluran air yang memperburuk banjir di lingkungan padat penduduk.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Selain untuk estetika dan kenyamanan kota, keberadaan regulasi ini juga menyangkut aspek keselamatan warga. Maka, penegakan aturan nanti juga harus memperhatikan proporsionalitas sanksi serta kesiapan infrastruktur di lapangan,” tukasnya.

Pantas menekankan, kabel udara harus dipotong hanya jika jaringan bawah tanah sudah tersedia sebagai alternatifnya.

“Jangan sampai pemotongan kabel dilakukan tanpa solusi. Kita harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bawah TanahKabel UdaraPansus DPRD Provinsi Jakartaraperda
Berita Sebelumnya

Raker Bersama Komisi V DPR, Menteri PKP Sepakat Prioritaskan Program BSPS

Berita Berikutnya

Kejagung Resmi Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Imipas

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
Berita Berikutnya
kejagung

Kejagung Resmi Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Imipas

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.