• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 April 2025 - 19:49
in Megapolitan
Pantas-Nainggolan

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas kini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan komitmen percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas sebagai langkah strategis menata infrastruktur kabel dan jaringan kota.

BacaJuga:

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penataan jaringan listrik, air, dan telekomunikasi guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan berdaya saing.

“Melalui kerja Pansus, kami mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera ditetapkan sebagai Perda, sebagai pijakan hukum penataan jaringan utilitas yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Legislator PDIP itu menyatakan, cakupan pengaturan dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek teknis jaringan utilitas, termasuk sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, serat optik, hingga telekomunikasi.

Selain itu, posisi Jakarta sebagai kota megapolitan yang hampir berusia lima abad menghadapi kompleksitas tersendiri dalam hal penataan ruang.

“Jakarta sebagai kota tua menghadapi tantangan penataan, namun hal ini justru menjadi momentum untuk menghadirkan solusi visioner demi utilitas kota yang lebih manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, jenis utilitas yang secara teknis memungkinkan untuk dipindahkan ke dalam tanah masih terbatas pada jaringan serat optik dan kabel listrik berkapasitas tertentu.

Sementara itu, beberapa jaringan lain, seperti saluran air, masih berada di atas permukaan karena keterbatasan infrastruktur.

“Kalau kita bisa lakukan pemindahan ke bawah secara sistematis, saya percaya wajah kota akan jauh lebih rapi dan estetis,” jelasnya.

Pantas juga menyoroti keberhasilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Provinsi Jakarta, yang telah berhasil membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.

Di kawasan tersebut, tidak ada lagi kabel yang menggantung di udara.

“Inilah model yang harus kita replikasi di seluruh wilayah kota, sampai ke tingkat lingkungan permukiman,” kata dia.

Namun Pantas juga mengakui, pembangunan jaringan bawah tanah di kawasan permukiman belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, sebagai solusi transisi, ia mendorong penerapan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemprov Jakarta.

“Misalnya dalam satu kawasan terdapat 300 tiang, dengan skema tiang bersama cukup 27 tiang saja. Ini lebih efisien, lebih estetis, dan mengurangi kabel-kabel liar yang kerap tidak berfungsi namun tetap menggantung dan membahayakan,” tuturnya.

Ia menyebut, keberadaan kabel liar menimbulkan banyak persoalan, mulai dari potensi kecelakaan hingga penyumbatan saluran air yang memperburuk banjir di lingkungan padat penduduk.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Selain untuk estetika dan kenyamanan kota, keberadaan regulasi ini juga menyangkut aspek keselamatan warga. Maka, penegakan aturan nanti juga harus memperhatikan proporsionalitas sanksi serta kesiapan infrastruktur di lapangan,” tukasnya.

Pantas menekankan, kabel udara harus dipotong hanya jika jaringan bawah tanah sudah tersedia sebagai alternatifnya.

“Jangan sampai pemotongan kabel dilakukan tanpa solusi. Kita harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bawah TanahKabel UdaraPansus DPRD Provinsi Jakartaraperda

Berita Terkait.

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.