• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax di Serang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 April 2025 - 15:45
in Daerah
bbm

Polda Banten merillis pengoplos BBM jenis Pertamax. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang , Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA).

BacaJuga:

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” kata Didik.

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menerangkan kronologi kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.

Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL.

“Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut hasil BBM Pertamax tersebut berwana Biru Pekat (Tidak sesuai dengan warna BBM Pertamax) sehingga para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak PERTAMINA PATRA NIAGA sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari PERTAMINA PATRA NIAGA sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” ujarnya.

Bronto menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda. Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp. 10.200 Per Liter dari sdr DH dari daerah Jakarta sedangkan pelaku ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM Pertamax.

Bronto juga menjelaskan sudah dilakukan pengujian laboratorium. Dan hasil pengujian laboratorium sample BBM SPBU 34-421-13 Ciceri yang di lakukan di LABORATORIUM INTEGRATED TERMINAL JAKARTA FUEL TERMINAL PLUMPANG diperoleh hasil parameter test Distillation FBP (Final Boiling Point) atau Titik Didih Akhir diperoleh Hasil : 218.5, dibandingkan dengan Spesifikasi Dirjen Migas yang Max. 215, maka hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline) , Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui temperatur titik didih maksimum bensin yang dimaksudkan untuk mengetahui adanya fraksi berat yang tercampur.

Wadirreskrimsus menerangkan modus dan motif yang digunakan yakni pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen apa pun.

Para pelaku melakukan pencampuran BBM olahan dari pihak lain ( bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tanki timbun BBM Pertamax dengan tujuan seolah-olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan/dijual dan motifnya dengan cara Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Dijelaskan bahwa ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita yaitu:
– 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Ciceri yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Sumur Pecung Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten hasil campuran dengan BBM yang dibeli dari luar Pertamina 100 (seratus) Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi);
– 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 (satu) liter/kaleng;
– 1 unit Laptop merek ASUS VIVOBook warna Hitam beserta 1 (satu) unit mouse bluetooth.
– 1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek REDMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.

Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.

Terakhir Didik menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membuat situasi kamtibmas menjadi aman.

“Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” pungkas Didik. (yas)

Tags: Ditreskrimsus Polda BantenPelaku Oplos Pertamaxserang

Berita Terkait.

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.