INDOPOSCO.ID – Insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector yang terjadi di depan Kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru menuai kecaman dari wakil rakyat di parlemen Senayan. Pasalnya, hal itu sebagai aksi nyata premanisme berkedok penagihan utang yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang melanggar hukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam pernyataannya, Kamis (24//4/2025).
Diketahui, Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) malam dan melibatkan 11 orang pelaku. Ironisnya, peristiwa kekerasan itu berlangsung di depan kantor polisi, tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum. Disebutkan bahwa aparat yang berjaga tidak mampu bertindak karena kalah jumlah, bahkan beberapa di antaranya hanya terlihat merekam kejadian.
Martin menilai hal ini sebagai bukti negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin keamanan rakyat. Ia mendesak agar tindakan hukum diberikan secara maksimal terhadap para pelaku, termasuk penerapan pasal penganiayaan dan perusakan.
“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat pidana dan dihukum setimpal,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Martin juga mendorong pembentukan regulasi tegas yang melarang kekerasan dan penahanan barang pribadi dalam praktik penagihan. Ia menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM bersama OJK dan Kepolisian menyusun protokol khusus yang mengatur sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan debt collector ilegal.
“Perlu ada aturan yang rinci dalam bentuk Peraturan Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan,” paparnya.
Martin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pelapor. Ia meminta agar negara tidak membiarkan ancaman atau intimidasi dari pihak pelaku. Terlebih lagi kasus ini terjadi di halaman markas kepolisian.
“Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” pungkas politisi Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, tururt angkat bicara soal insiden pengeroyokan debt collector yang viral di media sosial ini
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi industri, pariwisata, dan UMKM, Evita mendesak aparat penegak hukum untuk tidak abai terhadap peristiwa semacam ini. Ia menekankan bahwa kehadiran Polri harus menjadi jaminan rasa aman bagi masyarakat, bukan hanya tampil ketika kasus telah viral.
“Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Evita juga menyoroti peran ormas yang kerap terlibat dalam praktik kekerasan dan pemerasan, termasuk yang berkedok sebagai debt collector. Ia menilai, fenomena ini tumbuh subur akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang permisif terhadap ormas dengan kekuatan massa.
“Keberadaan ormas seharusnya menjadi mitra dalam menjaga ketertiban sosial, bukan menjadi sumber keresahan publik. Jika ada ormas yang justru menjadi ancaman bagi rakyat, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembubaran jika diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tak hanya mengancam keamanan warga, Evita menilai keberadaan ormas yang meresahkan juga telah berdampak buruk pada sektor pariwisata. Ia mencontohkan praktik pungli dan intimidasi terhadap wisatawan serta pelaku usaha di destinasi wisata.
“Kita sudah sering kali mendengar adanya turis-turis yang dipalak oleh oknum yang mengatasnamakan ormas. Ini merugikan dunia usaha pariwisata dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya. (dil)








