• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 22 April 2025 - 01:11
in Nusantara
Dedy-M

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan negara tidak boleh kalah, terkait kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, Jawa Barat.

Dia menekankan apa yang tengah diusahakan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai para tergugat dalam sengketa itu, adalah untuk kepentingan pendidikan.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” kata Dedi saat ditemui wartawan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin (21/4/2025).

Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan yang kini tengah ditempati oleh SMAN 1 Bandung, Dedi mengatakan pihaknya dipastikan melakukan banding karena yakin atas status aset tersebut.

“Kita (pemerintah) banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan Tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat), dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat ANTARA di Bandung, Jumat (18/4) dini hari.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar). (dam)

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa Baratkasus sengketa lahanSMAN 1 Bandung

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.