• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi di Peradilan Terus Terulang, Pengamat Sentil Kinerja MA

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 18 April 2025 - 21:45
in Nasional
cpo

Salah satu hakim tersangka suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Dok Kejagung

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tidak habis pikir kasus hukum di lingkungan peradilan terus terulang. Tentu terlibatnya majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022 bukan kasus korupsi yang pertama menimpa penegak hukum.

Ia kemudian menyinggung evaluasi sistem peradilan apakah sudah dijalankan dengan optimal. Kritik dari masyarakat menjadi sangat penting memperbaiki kondisi hukum saat ini, meski hakim tidak bisa terpengaruh saat memutuskan suatu perkara.

“Saya geram sekali. Ini permasalahannya jadi pertanyaan, apakah kasus-kasus terdahulu memang tidak dievaluasi, tidak dibebani atau apakah tidak ada keinginan membenahi,” kata Yenti melalui keterangan video, Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Terungkapnya kasus majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO harus menjadikan Mahkamah Agung membenahi sistem peradilan di Indonesia. Khususnya dalam menegakkan prinsip keadilan.

“MA harus berbenah. Kasus Zarof Ricar (mantan pejabat MA) harus tuntas. Bersihkan MA dari hakim-hakim korup, yang menurut media ada sejumlah hakim yang terjerat korupsi selama 10 tahun,” ujar Yenti.

Menurutnya, kasus itu seakan mengindikasikan bahwa MA tidak melakukan apa-apa setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Zarof Ricar.

“MA tidak beberes waktu terungkap Zarof Ricar, makanya terjadi lagi, terjadi lagi,” kritik Yenti.

Di sisi lain, peran Komisi Yudisial (KY) juga harus dioptimalkan. Sementara bagi para tersangka harus mendapat vonis berat untuk memberikan efek jera. “Perbaiki sistem peradilan. Pengawasan hakim. Berikan hukuman yang setimpal,” imbuh mantan Ketua Pansel Capim KPK itu.

Empat hakim yang menjadi tersangka kasus itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar.

Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat hakim terlibat kasus suap menambah catatan buruk di lingkungan pengadilan. Kejaksaan Agung bahkan telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas. (dan)

Tags: Kasus KorupsiMAPengamatPeradilan
Previous Post

Pelaksanaan Haji 2025, Komisi VIII Dorong Penyatuan Jemaah Haji Berdasarkan Kota/Kabupaten

Next Post

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi Ke-12 di Yogyakarta

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
sigit

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi Ke-12 di Yogyakarta

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.