• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Narapidana di Lapas Rangkasbitung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 1 April 2025 - 02:06
in Nasional
Lapas-Rangkasbitung

Penyerahan surat bebas kepada narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dilakukan sebagai bagian dari pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2025. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menerima emisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun 2025

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Banten, Muhamad Khapi, menyatakan bahwa dari total 266 narapidana, sebanyak 233 orang mendapatkan remisi khusus.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas karena sisa masa hukumannya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

“Remisi Khusus I ini tercatat 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Senin (31/3/2025).

Khapi menjelaskan, selain itu puluhan narapidana lainnya memang tidak diusulkan mendapat remisi pada hari raya karena tidak memenuhi syarat.

“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” jelas.

Remisi Idulfitri paling banyak diterima kepada narapidana kasus pencurian dan narkotika.

Tak hanya itu, Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.

“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda,” ucapnya.

Khapi menambahkan, tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas.

“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Lapas Rangkasbitungnarapidanaremisi Idulfitri

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.