• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harus Jadi Teladan, ASN Jangan Minta THR ke Masyarakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 26 Maret 2025 - 15:27
in Nasional
Rupiah

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pihak tertentu. Sebab tindakan tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku.

“(Tidak) melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2025).

BacaJuga:

Lewat Gerakan Migran Aman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Sindikat Ilegal

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Para ASN diminta menjadi contoh yang baik dalam upaya mencegah pengendalian gratifikasi. Karenanya memberi atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan tidak diperbolehkan.

“KPK dalam hal ini menghimbau terkait pengendalian gratifikasi, terkait hari raya bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan, tidak memberi atau menerima gratifikasi,” ujar Tessa.

Sementara pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi menjelang hari raya lebaran Idulfitri 2025.

“Hal ini, sebagaimana surat edaran Ketua KPK nomer 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” imbuh Tessa.

Surat edaran itu ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto. Lembaga antirasuah mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H. (dan)

Tags: ASNMasyarakatthr

Berita Terkait.

Mukhtarudin
Nasional

Lewat Gerakan Migran Aman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Sindikat Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42
esq
Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.