• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aduh, Pemprov Banten Sudah Terima 34 Aduan Terkait THR yang Belum Dibayarkan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025 - 02:06
in Nusantara
Septo-Kalnadi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima 34 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga H-6 Idulfitri 1446 Hijriah.

“Per hari ini, kami telah menerima 34 pengaduan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi seperti dikutip Antara, Selasa (25/3/2025).

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama

Paripurna DPR Setujui Keanggotaan Pansus RUU Daerah Kepulauan

Peringati HUT Ke-45 dan Ramadan, PTBA Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako bagi Masyarakat Ring 1

Terkait hal tersebut, Septo tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Dia mengatakan, perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut. “Aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat, sebelum itu belum ada,” ujar dia.

Septo mengungkapkan, terdapat tiga jenis aduan yang pihaknya terima. Sebanyak 20 laporan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan, delapan laporan menyangkut pembayaran yang tak sesuai ketentuan, dan enam laporan terkait keterlambatan pembayaran.

Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.

“Untuk sebaran wilayahnya, Kabupaten Tangerang jumlah aduan terbanyak dengan 10 laporan, kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan. Sementara Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing tiga laporan, Kabupaten Serang empat laporan, dan Kabupaten Lebak dua laporan,” kata Septo.

“Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR,” ujar dia.

Septo mengatakan bahwa jumlah pengaduan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 aduan.

Septo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku, bahkan sanksi terkait belum terbayarkannya THR oleh perusahaan.

“Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif,” kata dia..

“Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya,” ujar dia menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran THR bagi para karyawan sampai dengan H+7 Lebaran.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan hak-nya. Terlebih, kebutuhan menjelang hari Lebaran kian meningkat.

“Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan,” kata Andra. (wib)

Tags: DisnakertransIdulfitri 1446 HijriahProvinsi Bantenthr

Berita Terkait.

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama
Nusantara

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16
TVP
Nusantara

Paripurna DPR Setujui Keanggotaan Pansus RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36
Sembako
Nusantara

Peringati HUT Ke-45 dan Ramadan, PTBA Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako bagi Masyarakat Ring 1

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:54
5 Dewan Komisioner OJK Telah Distujui Paripurna DPR RI, Ini Pesan Puan
Nusantara

PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat dari Bea Cukai

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malang Berikan Izin NPPBKC, Dorong Industri Tembakau Legal dan Sehat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:33
bc
Nusantara

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang hingga Awal Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.