• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu H-7, Jika Tidak Beri Sanksi Tegas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 24 Maret 2025 - 22:42
in Headline
uang

Ilustrasi - Dana Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Puan meminta perusahaan untuk memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (24/3/2025).

BacaJuga:

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Puan pun menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sementara bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan. Menurut Puan, kebijakan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja.

“Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” tuturnya.

Puan menilai, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu.

“Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya,” sebut Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

“Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” imbuhnya.

Puan meminta Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.

Selain pembayaran THR tepat waktu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.

“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” jelasnya.

Puan mendorong Pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Puan memahami Pemerintah saat ini sudah berusaha mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pekerja.

“Namun dibutuhkan lebih banyak pendekatan yang dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Apalagi keadaan sekarang sangat berat bagi kelas menengah yang mana banyak pekerja juga masuk dalam kategori ini,” ungkapnya.

“Harus diingat, kebijakan terkait upah bagi pekerja sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan rakyat. Maka upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan- perusahaan besar,” sambungnya.

Lebih lanjut Puan menegaskan, agenda besar yang harus menjadi prioritas Pemerintah adalah menjamin keadilan upah bagi seluruh pekerja serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas.

“Jangan sampai isu THR menutupi masalah yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan penghidupan yang layak dan bermartabat,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIperusahaanPuan Maharanithr
Berita Sebelumnya

Optimalisasi Platform Terintegrasi, Inovasi PHE OSES untuk Automasi Perawatan Sumur

Berita Berikutnya

Antisipasi Kejahatan, DPRD Jakarta Minta Polisi Perketat Pengawasan Rumah Kosong

Berita Terkait.

prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
Berita Berikutnya
HERU

Antisipasi Kejahatan, DPRD Jakarta Minta Polisi Perketat Pengawasan Rumah Kosong

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.