• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran 2025, Begini Respons Kemenhub

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 Maret 2025 - 12:44
in Ekonomi
Angkutan-Lebaran

Ilustrasi arus mudik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025. Tetap dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dipastikan untuk memastikan kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik, sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

BacaJuga:

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub sangat mendukung langkah pengusaha logistik dan truk yang tetap berkomitmen untuk beroperasi, selama mereka mengikuti prosedur keselamatan yang telah diatur. Kemenhub berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode ini.

Ia menegaskan, sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

“Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” kata Ahmad dalam keterangan, Kamis (20/3/2025).

Ia berharap dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik dapat berlangsung dengan aman dan terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor logistik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selama musim Lebaran ini.

Diketahui, untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Hal ini tertuang dalam SKB tiga lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU.

Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar. (nas)

Tags: Angkutan LogistikkemenhubLebaran 2025

Berita Terkait.

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai
Ekonomi

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Senin, 20 April 2026 - 21:27
Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T
Ekonomi

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Senin, 20 April 2026 - 21:03
Ekonomi

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Senin, 20 April 2026 - 20:31
Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang
Ekonomi

Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang

Senin, 20 April 2026 - 20:15
Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai
Ekonomi

Ekspor Perdana 8 Kg Madu, UMKM Binaan Bea Cukai Jambi Buka Jalan ke Pasar Global

Senin, 20 April 2026 - 19:31
bc
Ekonomi

Permintaan Tinggi, Kepiting Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura

Senin, 20 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.