• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian Harus Punya Spirit Benahi Koperasi di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:13
in Nasional
I-Nyoman-Parta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta. (Instagram/@nyomanpartash)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menginginkan, naskah akademik mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus memiliki sekangat membenahi persoalan koperasi di Indonesia. Mengingat hasil paparan tim ahli Baleg belum menunjukkan hal tersebut.

“Dari seluruh paparan naskah akademik tadi, saya belum melihat kondisi persoalan koperasi kita hari ini, dengan yang ingin kita tuju. Jadi spiritnya belum kelihatan tadi ketika paparan naskah akademik itu,” kata I Nyoman Parta di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

BacaJuga:

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Semua pihak tentu sudah mengetahui bahwa permasalahan dalam koperasi cukup banyak. Mulai penyimpanan, penarikan uang hingga keanggotaan. Koperasi merupakan urusan usaha kecil atau kumpulan orang-orang yang tidak sanggup mengakses kredit.

“Ditambah lagi persoalan-persoalan berkaitan dengan penyimpan koperasi, tempat pengumpulan uang dan uang diambil dan sebagainya,” singgung I Nyoman Parta.

“Apa yang menjadi pembeda bersifat lebih bahkan dalam bahasa politiknya progresif, yang membedakan koperasi dalam konteks hari ini, undang-undang terdahulu dengan yang kita ingin buat,” sambung politikus PDIP itu.

Menurutnya, semangat untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik sangat penting untuk dilakukan. Sementara persoalan narasi pasal yang terkandung dalam revisi undang-undang tersebut bisa didiskusikan. “Spiritnya saja dulu,” ucap I Nyoman Parta penuh harap.

Ia kemudian menyinggung tentang mewujudkan membumikan Pasal 33. Mengingat setelah demokrasi politik yang dicetuskan para pendahulu bangsa, Wakil Presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta menyatakan demokrasi politik tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan demokrasi ekonomi.

“Turunan demokrasi ekonomi diatur dalam prinsip-prinsip usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Itu yang disebut koperasi, apapun bentuk koperasinya prinsip dari, oleh dan untuk itu tidak boleh berubah,” ujar I Nyoman Parta.

“Dari oleh dan untuk itu adalah kekuasaan, dan kepemilikan orang per orang yang ada di dalam koperasi itu, yang selama ini hilang,” tambahnya. Koperasi sering kali menjadi milik pengurus atau segelintir orang. Sehingga anggota tidak lagi memiliki kekuasaan. (dan)

Tags: Baleg DPRI Nyoman PartaRUU Perkoperasian

Berita Terkait.

Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21
Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT
Nasional

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Rabu, 29 April 2026 - 18:40
Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender
Nasional

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Rabu, 29 April 2026 - 18:20
Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01
KCS
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 15:27
Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.