• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian Harus Punya Spirit Benahi Koperasi di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:13
in Nasional
I-Nyoman-Parta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta. (Instagram/@nyomanpartash)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menginginkan, naskah akademik mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus memiliki sekangat membenahi persoalan koperasi di Indonesia. Mengingat hasil paparan tim ahli Baleg belum menunjukkan hal tersebut.

“Dari seluruh paparan naskah akademik tadi, saya belum melihat kondisi persoalan koperasi kita hari ini, dengan yang ingin kita tuju. Jadi spiritnya belum kelihatan tadi ketika paparan naskah akademik itu,” kata I Nyoman Parta di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Semua pihak tentu sudah mengetahui bahwa permasalahan dalam koperasi cukup banyak. Mulai penyimpanan, penarikan uang hingga keanggotaan. Koperasi merupakan urusan usaha kecil atau kumpulan orang-orang yang tidak sanggup mengakses kredit.

“Ditambah lagi persoalan-persoalan berkaitan dengan penyimpan koperasi, tempat pengumpulan uang dan uang diambil dan sebagainya,” singgung I Nyoman Parta.

“Apa yang menjadi pembeda bersifat lebih bahkan dalam bahasa politiknya progresif, yang membedakan koperasi dalam konteks hari ini, undang-undang terdahulu dengan yang kita ingin buat,” sambung politikus PDIP itu.

Menurutnya, semangat untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik sangat penting untuk dilakukan. Sementara persoalan narasi pasal yang terkandung dalam revisi undang-undang tersebut bisa didiskusikan. “Spiritnya saja dulu,” ucap I Nyoman Parta penuh harap.

Ia kemudian menyinggung tentang mewujudkan membumikan Pasal 33. Mengingat setelah demokrasi politik yang dicetuskan para pendahulu bangsa, Wakil Presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta menyatakan demokrasi politik tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan demokrasi ekonomi.

“Turunan demokrasi ekonomi diatur dalam prinsip-prinsip usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Itu yang disebut koperasi, apapun bentuk koperasinya prinsip dari, oleh dan untuk itu tidak boleh berubah,” ujar I Nyoman Parta.

“Dari oleh dan untuk itu adalah kekuasaan, dan kepemilikan orang per orang yang ada di dalam koperasi itu, yang selama ini hilang,” tambahnya. Koperasi sering kali menjadi milik pengurus atau segelintir orang. Sehingga anggota tidak lagi memiliki kekuasaan. (dan)

Tags: Baleg DPRI Nyoman PartaRUU Perkoperasian
Berita Sebelumnya

KKP-WWF Kolaborasi Tekan Perdagangan Biota Laut yang Dilindungi

Berita Berikutnya

Sanrio Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kawasan Asia Tenggara

Berita Terkait.

IMG_1361
Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Kamis, 13 November 2025 - 04:03
1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
Berita Berikutnya
Sanrio

Sanrio Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kawasan Asia Tenggara

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2622 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.