• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Hanya Ormas Keagamaan, Bahlil Sebut akan Minta Arahan Prabowo Agar Pesantren Bisa Ikut Kelola Tambang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 00:30
in Nasional
bahlil

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara Peringatan Nuzulul Quran, Minggu (16/3/2025) malam. (Foto: INDOPPSCO/ Diliantl)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait izin usaha pertambangan (IUP) ke pesantren. Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar ini mengatakan bahwa izin kelola tambang belum sampai ke ranah pesantren.

“Dalam Undang-undang (Minerba) yang baru itu kan diatur yang berhak mendapatkan izin pengelolaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan, sedangkam kampus (perguruan tinggi) hamya penerima manfaat. Sedangkan pesantren dalam UU tidak dinyatakan secara tegas. Nah kami akan berdiskusi di internal pemerintah, tentunya dengan Pak Presiden apakah
pesantren juga kita ikutkan dalam penerima manfaat (tambang),” ucap Bahlil usai mengikuti acara Nuzulul Quran di Kantor DPP Golkar, Minggu (16/3/2025).

BacaJuga:

Strategi Maritim Indonesia Dinilai Harus Diperkuat

Komisi X Terus Pantau Realisasi Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana

BPH Migas Pacu Pemulihan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Meseki begitu, kata Bahlil, tidak semua pesantren akan memperoleh manfaatbdalam pengelolaan tambang. “Sudah barang tenti ada kroteri-kriterianya pesantren yang mana. Nah kriteria itulah yang nanti akan menjadi aturan main,” jelasnya.

Bahlil sehari sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah juga sudah menandatangani izin kelola tambang kepada ormas keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan, kata Bahlil, dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menandatangani IUP untuk ormas keagamaan, Muhammadiyah.

“Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tandatangani IUP-nya. Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita,” ungkap Bahlil menambahkan. (dil)

Tags: bahlil lahadaliaKelola TambangOrmas KeagamaanPesantrenPrabowo

Berita Terkait.

maritim
Nasional

Strategi Maritim Indonesia Dinilai Harus Diperkuat

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:05
abdul
Nasional

Komisi X Terus Pantau Realisasi Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:04
bph
Nasional

BPH Migas Pacu Pemulihan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:30
bpbd
Nasional

BPBD Catat 11.943 Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Sepanjang 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20
maman
Nasional

Pemerintah Lakukan Pemulihan 2 Juta Lebih UMKM Terdampak Banjir

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:11
nelayan
Nasional

Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 17.550 Tenaga Kerja

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Malut United vs PSBS: Unggul Mental, Laskar Kie Raha Justru Dapat Peringatan Dini

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Minggu, BMKG: Didominasi Berawan Tebal Hingga Berpotensi Hujan

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Wasit Jadi Sorotan, Bojan Hodak Angkat Bicara Jelang Persib vs Persija

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bener Meriah di Aceh Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Getaran Skala MMI III-IV

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.