indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Headline

Legislator Komisi I ini Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Ini Alasannya

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Senin, 12 Mei 2025 - 14:05
in Headline
Letkol-Teddy

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy (Foto: Istimewa)

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas aktif TNI.

“Jika kita melihat Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalamnya memang dapat diisi oleh perwira aktif TNI,” ujar Nurul dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa dalam Pasal 48 ayat (1), (3) dan (4), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, serta bahwa dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.

“Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa posisi Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang memang bisa dijabat oleh perwira aktif TNI. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab,” tegasnya.

Nurul juga menekankan pentingnya mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh Presiden. “Kalau tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan dan disetujui oleh Presiden,” ujarnya.

Menurut Nurul, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada yang keliru jika Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, terutama jika perannya masih dalam cakupan militer kepresidenan.

“Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RINurul ArifinSeskab TeddyTNI
Previous Post

Ketua Komisi X Sambut Positif Ifan ‘Seventeen’ Pimpin PFN

Next Post

Manfaatkan KITE IKM, Mebel Kabupaten Semarang Siap Bersaing di Belanda

Next Post
Kayu-Mebel

Manfaatkan KITE IKM, Mebel Kabupaten Semarang Siap Bersaing di Belanda

BERITA POPULER

  • 1000362004

    Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Ampas Teh

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pernikahan Raisa dan Hamish Daud di Ujung Tanduk, Sidang Cerai Dimulai November

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.