• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

DPR Aceh Minta KAsus Kaburnya 52 Narapidana Lapas Kutacane Diusut Tuntas

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 - 05:05
in Nusantara
kutacanee

Tim Kanwil Kementerian Ditjenpas Aceh saat inspeksi di Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengungkap motif di balik kaburnya 52 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara.

“Aparat harus mengungkap apakah pelarian ini murni karena kelalaian petugas, atau ada faktor struktural atau pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” kata Tgk Muharuddin seperti dikutip Antara, Rabu (12/3/2025)..

BacaJuga:

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga binaan atau narapidana Lembaga Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (10/3) jelang berbuka puasa.

Dirinya menegaskan, investigasi harus mencakup tiga aspek krusial, yakni kebutuhan napi yang tidak terpenuhi, dugaan penyimpangan anggaran, dan potensi kelalaian petugas.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilihat sekedar pelarian biasa, aparat perlu menelisik akar masalahnya, apakah ada pengabaian hak-hak dasar warga binaan, kelemahan sistem pengamanan, dugaan penyimpangan dana seperti laporan aktivis lokal setempat. Semua harus dijawab tuntas.

Tgk Muharuddin menegaskan bahwa investigasi juga tidak boleh berhenti pada pencarian narapidana yang masih dalam pengejaran semata. Melainkan harus diungkap secara menyeluruh.

Ia menambahkan, terkait adanya tuntutan bilik asmara seperti yang diungkap Kalapas setempat juga harus menjadi perhatian serius.

“Ini indikator bahwa kebutuhan dasar napi diabaikan. Jika fasilitas layak tersedia, mungkin pelarian bisa dicegah,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta evaluasi sistem pengamanan Lapas, termasuk penambahan jumlah petugas dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

“Jangan sampai kejadian ini terulang karena ketidaksiapan kita,” demikian Tgk Muharuddin.

Sebagai informasi, Polda Aceh menyatakan bahwa dari 52 narapidana yang melarikan diri dari lapas tersebut, 16 orang diantaranya sudah ditangkap kembali.

Belasan narapidana tersebut kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara. Sisanya, 36 narapidana masih dalam pencarian. (wib)

Tags: DPR AcehLapas KutacaneNarapidana Lapas Kutacane

Berita Terkait.

polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.