• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Sachrudin Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:21
in Megapolitan
sachrudin

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten. (Pemkot Tangerang.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjelasan wali kota, disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten.

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Sachrudin menjelaskan, tujuan dari Raperda perubahan tersebut yaitu untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang, sebagai landasan hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kota Tangerang.

“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” katanya Rabu, (12/03/2025)..

Adapun Perubahan Atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, sambung Sachrudin, meliputi Penyesuaian Perda Nomor 10 tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah.

Kemudian, Penambahan objek jenis retribusi jasa usaha yaitu penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, dan Penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.

“Penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023, tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sachrudin.

Sachrudin, berharap, dengan adanya perubahan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang diharapkan akan lebih selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Selain itu, kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (adv)

Tags: pajakPendapatan DaerahRetribusiWali Kota Sachrudin

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5317 shares
    Share 2127 Tweet 1329
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.