• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Sachrudin Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:21
in Megapolitan
sachrudin

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten. (Pemkot Tangerang.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjelasan wali kota, disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten.

BacaJuga:

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

Sachrudin menjelaskan, tujuan dari Raperda perubahan tersebut yaitu untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang, sebagai landasan hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kota Tangerang.

“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” katanya Rabu, (12/03/2025)..

Adapun Perubahan Atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, sambung Sachrudin, meliputi Penyesuaian Perda Nomor 10 tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah.

Kemudian, Penambahan objek jenis retribusi jasa usaha yaitu penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, dan Penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.

“Penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023, tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sachrudin.

Sachrudin, berharap, dengan adanya perubahan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang diharapkan akan lebih selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Selain itu, kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (adv)

Tags: pajakPendapatan DaerahRetribusiWali Kota Sachrudin

Berita Terkait.

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30
Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta
Megapolitan

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 21:23
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8

Rabu, 16 September 2026 - 20:53
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS

Rabu, 16 September 2026 - 19:32
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Megapolitan

Pemprov Jakarta Berencana Sulap TPHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata Ikan Hias

Rabu, 16 September 2026 - 17:14

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5421 shares
    Share 2168 Tweet 1355
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.