• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengadilan Militer Wajibkan Tiga Prajurit TNI AL Bayar Restitusi ke Korban

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:07
in Megapolitan
tni

Tiga terdakwa dalam sidang kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Militer menuntut tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

“Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

“Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

“Tuntutan restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB, dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman dengan anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.

Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Ketiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam penadahan dalam kasus penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, KLK Bambang dan Sertu Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan berencana. (fer)

Tags: Bos Rental MobilPenembakanPengadilan MiliterRestitusiTNI AL
Previous Post

Menko Polkam: Pemerintah Siap Menyukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idulfitri 1446 H/2025 M

Next Post

Wanita Danantara

Related Posts

DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
Next Post
disway

Wanita Danantara

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.