• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengadilan Militer Wajibkan Tiga Prajurit TNI AL Bayar Restitusi ke Korban

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:07
in Megapolitan
tni

Tiga terdakwa dalam sidang kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Militer menuntut tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

BacaJuga:

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

“Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

“Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

“Tuntutan restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB, dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman dengan anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.

Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Ketiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam penadahan dalam kasus penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, KLK Bambang dan Sertu Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan berencana. (fer)

Tags: Bos Rental MobilPenembakanPengadilan MiliterRestitusiTNI AL

Berita Terkait.

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43
Petugas-Damkar
Megapolitan

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kamis, 30 April 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.