• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Anggota DPD Minta Ada Jeda Pemberian IUP di Maluku Utara, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Maret 2025 - 04:04
in Ekonomi
yuliot

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kiri) dan Anggota Komite II DPD asal Maluku Utara Graal Taliawo (kanan) berfoto bersama dalam rapat kerja DPD dan Kementerian ESDM. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan perlu kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi mengatasi krisis lahan pertanian dan perkebunan.

“Kira-kira apakah memungkinkan di tengah krisis pangan hari ini dan krisis lahan karena adanya alih fungsi lahan, ada kebijakan untuk jeda mengeluarkan izin pertambangan baru,” kata Graal Taliawo seperti dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

BacaJuga:

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Ia menuturkan wilayah Maluku Utara mengalami krisis lahan pertanian dan perkebunan yang telah beralih fungsi jadi lahan pertambangan. Salah satunya adalah Kabupaten Pulau Taliabu yang menghadapi krisis lahan, karena lahan di satu pulau tersebut sudah penuh digunakan untuk izin pertambangan.

Sementara itu, sekitar 50 persen wilayah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan area konsesi pertambangan, sedangkan luas lahan pertanian hanya sekitar 2,6 ribu hektare.

Graal mengatakan bahwa jika tidak segera diatasi, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap pemenuhan pangan lokal, sehingga masyarakat setempat harus menyediakan pangan dari luar daerah serta menghambat terwujudnya swasembada pangan.

Tidak hanya mengakibatkan minimnya lahan pertanian, ia menyampaikan bahwa pemberian IUP yang berlebihan juga menyebabkan pencemaran air, sehingga banyak produk perikanan yang tidak lagi layak konsumsi.

“Kami di Maluku Utara memiliki tiga teluk, Teluk Obi, Teluk Buli, dan Teluk Weda, yang perairannya kini tercemar logam berat. Berdasarkan riset, ikan-ikan dari teluk-teluk tersebut sudah tidak layak dimakan, karena mengandung merkuri. Belum lagi dampak ekologis lainnya,” ujarnya lagi.

Graal pun menekankan pentingnya memperkuat komitmen untuk melaksanakan kebijakan mitigasi terhadap persoalan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pemerintah pusat perlu untuk mengevaluasi pelaksanaan AMDAL dan menindaklanjuti, (bahkan) mencabut IUP jika terbukti ada pengabaian atau pelanggaran,” ujarnya pula.

Selain itu, ia menyatakan bahwa permasalahan lainnya yang timbul dari terlalu banyaknya pemberian IUP adalah konflik lahan yang kerap terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

“Di Maluku Utara, misalnya, area hidup masyarakat adat Suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan,” ujar Graal.

Ia juga menuturkan sejumlah lahan pertanian dan perkebunan warga maupun area hutan lindung di Desa Sailal, Baburino, Buli Asal, Cemara Jaya, dan Desa Pintatu di Kabupaten Halmahera Timur serta Desa Bobo, di Kabupaten Halmahera Selatan bersinggungan dengan lahan pertambangan.

“Kami berharap, sebelum IUP diberikan, harus ada pemetaan lahan terlebih dahulu atas lahan adat, hutan lindung, area pertambangan, dan lainnya. Strategi pemetaan setiap lahan perlu jelas dan tidak boleh ada IUP diberikan sebelum ada pemetaan,” kata dia.

Merespons permasalahan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat integrasi sistem perizinan yang dapat meminimalisir kendala birokrasi yang berlarut-larut dan mengurangi tumpang tindih izin.

Ia juga menuturkan bahwa perbaikan tata kelola lokasi dan pemetaan lahan akan menjadi prioritas, termasuk penegakan aturan terkait reklamasi pascatambang.

“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya. (wib)

Tags: Anggota DPDIUPizin usaha pertambanganMaluku Utara

Berita Terkait.

KNEKS
Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
Nota-Kesepahaman
Ekonomi

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:23
Prabowo
Ekonomi

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:07
prabowo
Ekonomi

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Klaim Ukir Sejarah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06
menkop
Ekonomi

Perkuat Nilai Tawar, Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:22
knecks
Ekonomi

Era Digital Mengubah Segalanya, Industri Syariah Diminta Naik Kelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.