• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Anggota DPD Minta Ada Jeda Pemberian IUP di Maluku Utara, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Maret 2025 - 04:04
in Ekonomi
yuliot

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kiri) dan Anggota Komite II DPD asal Maluku Utara Graal Taliawo (kanan) berfoto bersama dalam rapat kerja DPD dan Kementerian ESDM. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan perlu kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi mengatasi krisis lahan pertanian dan perkebunan.

“Kira-kira apakah memungkinkan di tengah krisis pangan hari ini dan krisis lahan karena adanya alih fungsi lahan, ada kebijakan untuk jeda mengeluarkan izin pertambangan baru,” kata Graal Taliawo seperti dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

BacaJuga:

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Ia menuturkan wilayah Maluku Utara mengalami krisis lahan pertanian dan perkebunan yang telah beralih fungsi jadi lahan pertambangan. Salah satunya adalah Kabupaten Pulau Taliabu yang menghadapi krisis lahan, karena lahan di satu pulau tersebut sudah penuh digunakan untuk izin pertambangan.

Sementara itu, sekitar 50 persen wilayah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan area konsesi pertambangan, sedangkan luas lahan pertanian hanya sekitar 2,6 ribu hektare.

Graal mengatakan bahwa jika tidak segera diatasi, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap pemenuhan pangan lokal, sehingga masyarakat setempat harus menyediakan pangan dari luar daerah serta menghambat terwujudnya swasembada pangan.

Tidak hanya mengakibatkan minimnya lahan pertanian, ia menyampaikan bahwa pemberian IUP yang berlebihan juga menyebabkan pencemaran air, sehingga banyak produk perikanan yang tidak lagi layak konsumsi.

“Kami di Maluku Utara memiliki tiga teluk, Teluk Obi, Teluk Buli, dan Teluk Weda, yang perairannya kini tercemar logam berat. Berdasarkan riset, ikan-ikan dari teluk-teluk tersebut sudah tidak layak dimakan, karena mengandung merkuri. Belum lagi dampak ekologis lainnya,” ujarnya lagi.

Graal pun menekankan pentingnya memperkuat komitmen untuk melaksanakan kebijakan mitigasi terhadap persoalan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pemerintah pusat perlu untuk mengevaluasi pelaksanaan AMDAL dan menindaklanjuti, (bahkan) mencabut IUP jika terbukti ada pengabaian atau pelanggaran,” ujarnya pula.

Selain itu, ia menyatakan bahwa permasalahan lainnya yang timbul dari terlalu banyaknya pemberian IUP adalah konflik lahan yang kerap terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

“Di Maluku Utara, misalnya, area hidup masyarakat adat Suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan,” ujar Graal.

Ia juga menuturkan sejumlah lahan pertanian dan perkebunan warga maupun area hutan lindung di Desa Sailal, Baburino, Buli Asal, Cemara Jaya, dan Desa Pintatu di Kabupaten Halmahera Timur serta Desa Bobo, di Kabupaten Halmahera Selatan bersinggungan dengan lahan pertambangan.

“Kami berharap, sebelum IUP diberikan, harus ada pemetaan lahan terlebih dahulu atas lahan adat, hutan lindung, area pertambangan, dan lainnya. Strategi pemetaan setiap lahan perlu jelas dan tidak boleh ada IUP diberikan sebelum ada pemetaan,” kata dia.

Merespons permasalahan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat integrasi sistem perizinan yang dapat meminimalisir kendala birokrasi yang berlarut-larut dan mengurangi tumpang tindih izin.

Ia juga menuturkan bahwa perbaikan tata kelola lokasi dan pemetaan lahan akan menjadi prioritas, termasuk penegakan aturan terkait reklamasi pascatambang.

“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya. (wib)

Tags: Anggota DPDIUPizin usaha pertambanganMaluku Utara

Berita Terkait.

kris
Ekonomi

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12
plts
Ekonomi

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:38
Nixon
Ekonomi

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:38
bca
Ekonomi

BCA Perkuat Literasi Finansial, Wealth Summit 2026 Diikuti 4 Juta Pengunjung Online

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:08
suahasil
Ekonomi

Suahasil Ungkap Kunci Ketahanan ASEAN: Kebijakan Kredibel dan Ekonomi Produktif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27
phi
Ekonomi

Komunikasi Strategis Dukung Operasi Migas, PHI Sabet 5 Penghargaan AHI 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.