• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Cukup Denda Rp 48 Miliar, Komisi IV Desak Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 28 Februari 2025 - 20:32
in Nasional
riyono

Anggota Komisi IV DPR. Riyono. (Foto: DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat Kerja Komisi IV dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilakukan hari Kamis 27 Febuari 2024 mengungkap beberapa cacatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik.

Laporan menteri KKP kepada Komisi IV memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah di ambil oleh menteri, yang penting adalah penetapan siapa pelaku pembuat pagar laut sudah ditemukan.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

“Pertama Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal 9 Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yang bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut,” papar Riyono yang akrab dengan sebutan Riyono Caping anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).

Kedua, laporan singkat Komisi IV dan KKP meminta untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan ilegal pagar laut ini.

“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai Rp48 Miliar. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi,” tegas Riyono.

Riyono menjelaskan bahwa Audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut.

Tujuan Audit Tata Ruang Laut, kata dia, pertama, memastikan kesesuaian dengan peraturan. Kedua, memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Ketiga, mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan.

Kelima, melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.

“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,” tambah Riyono. (dil)

Tags: Audit Tata Ruang LautKasus Pagar LautKomisi IV DPR RI

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6799 shares
    Share 2720 Tweet 1700
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.