• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas terhadap Pengedar Sabu-Sabu di Medan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 06:06
in Nusantara
medan

Terdakwa Ahmad Achyar Lubis ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Ahmad Achyar Lubis (21), yang didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita telah mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Permohonan kasasi itu, lanjut dia, telah didaftarkan oleh Rocky Sirait selaku JPU yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

“Permohonan kasasi didaftarkan pada Senin (24/2/2025), melalui PN Medan,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, bahwa kasasi diajukan dikarenakan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai belum memberikan kepastian hukum yang berlaku.

Apalagi berdasarkan hasil laboratorium menyatakan tes urine, bahwa terdakwa Achyar sebagai positif narkoba.

“Hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan narkoba, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Marincka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram tangkapan Polrestabes Medan.

“Menyatakan terdakwa Achmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2).

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Achyar merupakan warga Jalan Pukat I, Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis itu tidak sependapat dengan JPU Kejari Medan Rocky Sirait yang menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky.

JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” jelas dia.

Penangkapan terhadap terdakwa Achyar berawal atas informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa. Kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” katanya.

Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa Achyar terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.

Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terdakwa Achyar, dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Achyar mengakui uang Rp150 ribu itu miliknya dan membantah sabu-sabu yang ditemukan polisi bukan miliknya.

“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber JPU Rocky. (dam)

Tags: jaksaKasasimedanPengedar Sabu-SabuVonis Bebas

Berita Terkait.

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai & BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2994 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.