• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas terhadap Pengedar Sabu-Sabu di Medan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 06:06
in Daerah
medan

Terdakwa Ahmad Achyar Lubis ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Ahmad Achyar Lubis (21), yang didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita telah mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Permohonan kasasi itu, lanjut dia, telah didaftarkan oleh Rocky Sirait selaku JPU yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

“Permohonan kasasi didaftarkan pada Senin (24/2/2025), melalui PN Medan,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, bahwa kasasi diajukan dikarenakan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai belum memberikan kepastian hukum yang berlaku.

Apalagi berdasarkan hasil laboratorium menyatakan tes urine, bahwa terdakwa Achyar sebagai positif narkoba.

“Hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan narkoba, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Marincka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram tangkapan Polrestabes Medan.

“Menyatakan terdakwa Achmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2).

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Achyar merupakan warga Jalan Pukat I, Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis itu tidak sependapat dengan JPU Kejari Medan Rocky Sirait yang menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky.

JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” jelas dia.

Penangkapan terhadap terdakwa Achyar berawal atas informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa. Kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” katanya.

Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa Achyar terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.

Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terdakwa Achyar, dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Achyar mengakui uang Rp150 ribu itu miliknya dan membantah sabu-sabu yang ditemukan polisi bukan miliknya.

“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber JPU Rocky. (dam)

Tags: jaksaKasasimedanPengedar Sabu-SabuVonis Bebas

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.