• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas terhadap Pengedar Sabu-Sabu di Medan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 06:06
in Nusantara
medan

Terdakwa Ahmad Achyar Lubis ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Ahmad Achyar Lubis (21), yang didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita telah mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

BacaJuga:

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Permohonan kasasi itu, lanjut dia, telah didaftarkan oleh Rocky Sirait selaku JPU yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

“Permohonan kasasi didaftarkan pada Senin (24/2/2025), melalui PN Medan,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, bahwa kasasi diajukan dikarenakan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai belum memberikan kepastian hukum yang berlaku.

Apalagi berdasarkan hasil laboratorium menyatakan tes urine, bahwa terdakwa Achyar sebagai positif narkoba.

“Hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan narkoba, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Marincka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram tangkapan Polrestabes Medan.

“Menyatakan terdakwa Achmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2).

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Achyar merupakan warga Jalan Pukat I, Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis itu tidak sependapat dengan JPU Kejari Medan Rocky Sirait yang menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky.

JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” jelas dia.

Penangkapan terhadap terdakwa Achyar berawal atas informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa. Kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” katanya.

Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa Achyar terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.

Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terdakwa Achyar, dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Achyar mengakui uang Rp150 ribu itu miliknya dan membantah sabu-sabu yang ditemukan polisi bukan miliknya.

“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber JPU Rocky. (dam)

Tags: jaksaKasasimedanPengedar Sabu-SabuVonis Bebas

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.