• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kompolnas Selidiki Dugaan Pemerasan Bandar Narkoba oleh Oknum Perwira Polda NTB

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:46
in Nusantara
ida

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan terhadap seorang bandar narkoba yang diduga dilakukan oleh oknum perwira di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kasus ini mencuat setelah beredar laporan bahwa oknum perwira tersebut meminta sejumlah uang sebagai “uang tutup kasus” agar bandar narkoba yang ditangkap tidak diproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” katanya kepada INDOPOSCO, Selasa (25/2/2025).

“Kami menunggu klarifikasi dari Polda NTB,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis *magic mushroom* (jamur tahi sapi) mengaku telah diperas oleh seorang perwira menengah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Ida dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam. Ida dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.

Dalam surat yang beredar, Ida diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol DS. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akreditor Iptu Ghufron Subeki di ruang pemeriksaan Subbidwabprof Bidpropam Polda NTB.

“Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari Ida Adnawati untuk membantu dalam penanganan kasus narkotika jenis *magic mushroom*,” demikian isi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ghufron Subeki belum memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda NTB, Kombes Dedy Darmawansyah, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bidang Humas Polda NTB. “Konfirmasi ke Kabid Humas, ya. Mohon maaf,” ujar Dedy singkat pada Jumat (21/2/2025).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. “Saya cek dulu, ya,” jawabnya singkat.

Di pihak lain, kuasa hukum Ida Adnawati, Lalu Anton Hariawan, berharap Bidang Propam Polda NTB bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

“Kami meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan kami,” ungkap Lalu Anton Hariawan.

Saat ini, Ida masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meskipun telah menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan, Anton menyayangkan tuntutan tinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Menurut Anton, beberapa minggu lalu, dua anggota polisi mengembalikan uang dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 150 juta. “Mungkin mereka khawatir laporan ini diproses oleh Propam Polda NTB,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ida Adnawati dituntut hukuman penjara selama delapan tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ia didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena menjual *magic mushroom* kepada wisatawan asing mengaku telah diperas oleh perwira menengah Ditresnarkoba Polda NTB. Atas kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Laporan kami sampaikan secara langsung ke Biro Wassidik Mabes Polri, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Lalu Anton Hariawan pada Jumat (20/9/2024).

Dalam laporannya, Ida menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah yang menangani kasusnya. Perwira tersebut diduga meminta uang ratusan juta rupiah sebelum Ida ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang kami sampaikan, seluruh bukti permintaan uang terhadap klien kami telah dilampirkan. Ada permintaan sebesar Rp 300 juta, dan ada juga yang meminta Rp 100 juta,” ujar Anton. (fer)

Tags: bandar narkobaDugaan Pemerasan Bandar NarkobaKompolnasOknum Perwira Polda NTB
Berita Sebelumnya

Penyerangan Mapolres Tarakan, Setara Institute: Harus Diproses Secara Hukum

Berita Berikutnya

Kementerian PKP – Bank Dunia Jajaki Kerja Sama Implementasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait.

andra-soni
Nusantara

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 18:17
bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
Berita Berikutnya
pkp

Kementerian PKP - Bank Dunia Jajaki Kerja Sama Implementasi Program 3 Juta Rumah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.