• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BPN Justru Jadi Korban Mafia Tanah di Kasus SHGB di Laut Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:10
in Daerah
Razid-Chaanigo

Razid Chaanigo, praktisi hukum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditetapkannya empat orang tersangka kasus terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berlanjut dengan penururun hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah akibat ulah dari mafia tanah.

“Siapapun saat itu yang menjadi Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) dapat dipastikan akan terbit sertifikat di lahan tersebut, karena semua persyaratan pengajuan sertifikat lengkap oleh pemohon (meski ada surat warkah yang dipalsukan) sehingga tidak ada alasan BPN tidak memprosesnya,” ujar Razid Chaniago, seorang praktisi hukum dan pengacara senior di Provinsi Banten kepada indoposco.id, Rabu (20/2/2025).

BacaJuga:

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

“BPN kan tidak punya alat untuk memeriksa apakah warkah atau surat yang diajukan oleh pemohon itu asli atau palsu,” cetus Razid.

Apalagi kata Razid, jika mengacu dari pernyataan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, adanya dugaan intervensi dari oknum pejabat sertingkat eselon I di Kementerian ATR/BPN kepada Kepala BPN Kabupaten Tangerang saat itu, maka pilihannya hanya dua bagi Kakantah BPN Tangerang saat itu, mundur dari jabatan atau memproses penerbitan sertifikat yang diajukan oleh pemohon.

Namun demikian kata Razid,jika dalam proses penerbitan sertifikat itu melanggar aturan atau oknum pejabat BPN menerima sesuatu dari pemohon dan dapat dibuktikan, maka wajib hukumnya untuk ikut diproses secara hukum.

“Kalau hanya karena ketidaktahuan adanya warkah atau surat keterangan palsu yang diajukan oleh pemohon saya pikir hanya sanksi administratif, namun jika ada sesuatu yang diterima oleh oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang dan itu dapat dibuktikan maka wajib ikut diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar bambu yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang.

Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod bernama Arsin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Termasuk mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut.

“Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) lalu.

Empat tersangka itu diduga secara bersamaan telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang. “Surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa Kohod,” ujar Djuhandani Rahardjo.

Perangkat desa Kohod juga terlibat dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut. “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ungkap Djuhandani. Sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang Arsin dan istrinya. Penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada akhir Januari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada pekan pertama Februari 2025.

Ada 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. SHGB tersebut dimiliki oleh perusahaan dan perorangan. Seluruh sertifikat itu telah dibatalkan. (yas)

Tags: bpnKasus SHGBKorban Mafia TanahLaut Tangerang

Berita Terkait.

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Kawal Investasi Rp1,5 Triliun Perusahaan Sepatu di Brebes

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:22
kmp
Daerah

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak Lalu Terbalik, Kapal Masih Panas dan Polisi Belum Bisa Olah TKP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.