• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Tetapkan Kadis PUPR Pulau Taliabu dan Direktur PT MS Tersangka Dugaan Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 02:06
in Nusantara
Tersangka-Korupsi-Taliabu

Kadis PUPR Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nur Winardi di Ternate, Senin, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Su dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2/2025).

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penahanan dua orang tersangka ini di Rutan Kelas 2B Ternate selama 20 hari ke depan,” kata Nur seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp4.35 miliar.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Su merupakan yang sudah panggilan ketiga kalinya dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, kata dia, peran tersangka MR diperintahkan atau bersama-sama dengan tersangka Su untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, lalu diserahkan kepada Su.

Dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu sebesar Rp4,35 miliar.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya juga mengapresiasi dukungan Kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Pulau Taliabu juga telah menahan dua tersangka lain, yakni MRD, dan HU selaku pihak direksi yang turut dalam kegiatan tersebut. (dam)

Tags: Kadis PUPR Pulau TaliabuKasus KorupsiKejari Kabupaten Pulau TaliabuMaluku UtaraPT MS

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.