• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Tetapkan Kadis PUPR Pulau Taliabu dan Direktur PT MS Tersangka Dugaan Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 02:06
in Nusantara
Tersangka-Korupsi-Taliabu

Kadis PUPR Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nur Winardi di Ternate, Senin, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Su dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2/2025).

BacaJuga:

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penahanan dua orang tersangka ini di Rutan Kelas 2B Ternate selama 20 hari ke depan,” kata Nur seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp4.35 miliar.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Su merupakan yang sudah panggilan ketiga kalinya dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, kata dia, peran tersangka MR diperintahkan atau bersama-sama dengan tersangka Su untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, lalu diserahkan kepada Su.

Dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu sebesar Rp4,35 miliar.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya juga mengapresiasi dukungan Kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Pulau Taliabu juga telah menahan dua tersangka lain, yakni MRD, dan HU selaku pihak direksi yang turut dalam kegiatan tersebut. (dam)

Tags: Kadis PUPR Pulau TaliabuKasus KorupsiKejari Kabupaten Pulau TaliabuMaluku UtaraPT MS
Berita Sebelumnya

Perguruan Tinggi Tak Diberi Izin Kelola Tambang

Berita Berikutnya

Kemenperin Berikan Pelayanan Jasa Industri yang Optimal kepada para Pelaku Usaha

Berita Terkait.

gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
pgn
Nusantara

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

Jumat, 28 November 2025 - 15:45
bogasari
Nusantara

Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

Jumat, 28 November 2025 - 14:56
banjir
Nusantara

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 09:45
fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
Berita Berikutnya
Andi-Rizaldi

Kemenperin Berikan Pelayanan Jasa Industri yang Optimal kepada para Pelaku Usaha

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.