• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta RI Penuhi Syarat Ini

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 - 10:52
in Headline
Tessa-Mahardhika-Sugiarto

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah syarat yang diminta pemerintah Singapura dalam melakukan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir Antara, Minggu (16/2/2025).

BacaJuga:

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Dikatakan, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh karena itu KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.

“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.

Juru bicara KPK ini mengatakan pemerintah Indonesia rencananya akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman.

Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses lebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Namun, terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut. (wib)

Tags: EkstradisiKasus KorupsiKPKpaulus tannosSingapura

Berita Terkait.

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi
Headline

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Selasa, 28 April 2026 - 18:45
Tim-SAR
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 15:49
Tim-SAR
Headline

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Selasa, 28 April 2026 - 13:37
Prabowo
Headline

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 11:25
Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.