• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Skandal Korupsi NCC: Mantan Sekda NTB Ditahan, Jaksa Beberkan Modusnya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 12:14
in Nusantara
Rosiady-Husaenie-Sayuti

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti mengenakan rompi tahanan pidsus Kejari NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) yang diduga melibatkan PT. Lombok Plaza.

“Hari ini, ia (Husaenie) resmi ditahan terkait kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS Dikutip Jumat (14/2/2025).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Dalam pemanfaatan lahan tersebut, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp12 miliar. Namun, pemerintah hanya memperoleh aset senilai Rp6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya Laboratorium Kesehatan Daerah (RAB Labkesda).

“Kurang lebih selisih 6,5 miliar,” kata Indra.

Menurutnya, selisih tersebut termasuk kerugian keuangan negara karena nilai pembangunan telah disepakati antara Pemda dan pihak swasta.

Seharusnya, pemanfaatan lahan itu disertai dengan relokasi Gedung Labkesda sesuai standar pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).

“Detailnya harus sesuai dalam aturan Permenkes 605 tahun 2008,” jelasnya.

Indra menuturkan, PU telah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes, dengan nilai satuan Rp12 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaannya, hanya terealisasi Rp6,5 miliar,” ucapnya.

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti, diduga menyalahgunakan wewenang, yang berujung pada kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC.

“Kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar,” ungkapnya.

Atas perannya dalam kasus ini, jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT. Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Pada 2012, Pemprov NTB mengalokasikan tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, untuk proyek tersebut.

Namun, realisasi proyek tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tak kunjung dibangun, sementara lahan tetap dikuasai PT. Lombok Plaza.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian, memicu dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCLombok PlazaNTB Convention CenterRosiady Husaenie Sayutisekda ntb

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.