• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Raker Dengan KY Soal RUU KUHAP, Legislator Sebut Karya Agung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:20
in Nasional
ky

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Legislator Fraksi Partai Keadilan Sekajtera (PKS) Adang Daradjatun mengapresiasi adanya Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk mendengarkan masukan Ketua KY terkait hal-hal krusial yang perlu diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Adang yang saat ini duduk di Komisi III DPR RI ini pun bercerita pengalamannnya pada tahun 1981 saat UU KUHAP ini lahir, dirinya menjabat Kapolsek.

BacaJuga:

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

“Ketika KUHAP ada pada saat itu, tahun 1981, yang merupakan karya agung, saya ingat betul sedang diamanahi jadi Kapolsek dan saya berharap Komisi Yudisial bisa menjadi bagian dari karya agung KUHAP saat ini,” ucap Adang, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pada kesempatan tersebut, Adang menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat sangat mempengaruhi dunia hukum pidana.

“Kita harus sadar betul bahwa perkembangan teknologi yang pesat akan sangat mempengaruhi dunia hukum pidana,” jelas mantan Wakapolri ini.

Pernyataan tersebut, kata Adang, berkaitan dengan salah satu isu RUU KUHAP yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan perlu segera mengadopsi perkembangan elektronik dan digital, seperti persidangan online dan alat bukti digital atau elektronik.

Adang juga turut memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial atas dedikasi dan komitmennya dalam menjaga sistem peradilan pidana Indonesia.

“Saya mengapresiasi Komisi Yudisial yang telah melakukan langkah-langkah yang begitu baik dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas, integritas dan martabat hakim,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua KY beserta jajaranya terkait revisi UU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025)

Komisi DPR yang membidangi hukum inipun berkomitmen untuk mengejar pembahasan revisi UU KUHAP selesai di tahun ini mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera berlaku efektif pada Januari 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

“Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Ketua Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu,” kata dia.

Habiburokhman menyebut masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Ia menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.

“Nah kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini. Sebagaimana sudah kami sampaikan kita akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan Pak, awal ya,” ujar Habiburokhman.

“Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil,” pungkasnya. (dil)

Tags: Karya AgungKYLegislatorRakerRUU KUHAP

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11
tka
Nasional

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08
ubsi
Nasional

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16
anwar
Nasional

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Satgas MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06
Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata
Nasional

BRIN Perkuat Teknologi Iradiasi untuk Penanganan Limbah Plastik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33
Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata
Nasional

Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:23

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5154 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.