• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Pemerasan, 3 Perwira Polisi Dipecat dan 2 Lainnya Demosi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 10 Februari 2025 - 11:13
in Megapolitan
Gd-Polda-Metro

Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dan empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lainnya. Total tiga polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terduga pelanggar lainnya dijatuhkan sanksi demosi. Sidang etik tersebut telah dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2025). Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

BacaJuga:

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

BPK Benarkan Anggota IV Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran di Tanjung Barat

“Yang Pertama, saudara B, telah kenerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2025).

“Keempat adalah saudara G itu kendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Kemudian yang kelima suadara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun,” tambahnya.

Namun, Ade belum mengungkap pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar etik. Termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.

“Nanti kita update lagi,” kata dia.

Tiga anggota Polri telah lebih dulu menjalani sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah eks Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kepala Sub Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novian Dimas, dan Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakaria.

Satu dari tiga orang polisi itu dijatuhkan sanksi pemecatan. Dia adalah Zakaria yang senasib dengan Bintoro dan AKP Maria dalam sanksi sidang etik tersebut. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Tindakan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AKBP Bintoro yakni diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan yaitu, AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Penanganan kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21 setelah Bintaro diganti. (dan)

Tags: kepolisianOknum PolisipemerasanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46
Petugas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21
Petugas-Damkar
Megapolitan

BPK Benarkan Anggota IV Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran di Tanjung Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:30
Petugas-pemadam
Megapolitan

Kebakaran di TB Simatupang: Anggota BPK Jadi Korban Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:59
Cerah
Megapolitan

Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Jumat Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:27
Mall
Megapolitan

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.