• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Pemerasan, 3 Perwira Polisi Dipecat dan 2 Lainnya Demosi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 10 Februari 2025 - 11:13
in Megapolitan
Gd-Polda-Metro

Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dan empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lainnya. Total tiga polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terduga pelanggar lainnya dijatuhkan sanksi demosi. Sidang etik tersebut telah dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2025). Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

BacaJuga:

Polda Metro Berdalih Hanya ‘Menunda Transaksi’ Rekening Aktivis Pati

Kebakaran Maut di Tebet: DPRD Sebut Program APAR per RT Belum Cukup

Kasus Kematian Sutrimo: 27 Saksi Diperiksa, Hasil Labfor Keluar Minggu Ini

“Yang Pertama, saudara B, telah kenerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2025).

“Keempat adalah saudara G itu kendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Kemudian yang kelima suadara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun,” tambahnya.

Namun, Ade belum mengungkap pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar etik. Termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.

“Nanti kita update lagi,” kata dia.

Tiga anggota Polri telah lebih dulu menjalani sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah eks Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kepala Sub Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novian Dimas, dan Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakaria.

Satu dari tiga orang polisi itu dijatuhkan sanksi pemecatan. Dia adalah Zakaria yang senasib dengan Bintoro dan AKP Maria dalam sanksi sidang etik tersebut. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Tindakan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AKBP Bintoro yakni diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan yaitu, AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Penanganan kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21 setelah Bintaro diganti. (dan)

Tags: kepolisianOknum PolisipemerasanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

pagar
Megapolitan

Polda Metro Berdalih Hanya ‘Menunda Transaksi’ Rekening Aktivis Pati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:03
bakar
Megapolitan

Kebakaran Maut di Tebet: DPRD Sebut Program APAR per RT Belum Cukup

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02
sutrimo
Megapolitan

Kasus Kematian Sutrimo: 27 Saksi Diperiksa, Hasil Labfor Keluar Minggu Ini

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:34
forkopomda
Megapolitan

Jaga Jakarta Barat Tetap Kondusif, Forkopimko Ajak Warga Perkuat Kolaborasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:58
cuaca
Megapolitan

Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Cuaca di Jakarta Diwarnai Cerah Merata

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08
Cluster Astha
Megapolitan

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:25
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.