• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Khofifah-Emil Dardak Sebut Putusan MK Kemenangan bagi Masyarakat Jatim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:39
in Nasional
emil

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan) bersama kuasa hukumnya Firmanto Laksana (tengah). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 tidak dapat diterima merupakan kemenangan masyarakat Jatim.

“Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (5/2/2025).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Pihak Khofifah-Emil mengaku gembira dengan putusan MK. Menurut mereka, kandasnya gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) itu menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah Jatim.

“Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi pasangan calon Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini. Saya yakin di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

MK pada Selasa (4/2) menyatakan permohonan Risma-Gus Hans yang teregister dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Sebab, dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.

Dalam perkara ini, salah satu dalil Risma-Gus Hans ialah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah-Emil dalam Sirekap. Risma-Gus Hans mempersoalkan hal itu karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi, namun hal itu tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan itu memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan.

Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil.

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

“Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans mengajukan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Jika merujuk pasal tersebut, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak melebihi 0,5 persen dari total suara sah, yakni 103.663 suara. Akan tetapi, faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara.

“Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan,” ucap Saldi. (dam)

Tags: jatimKhofifah-Emil DardakMK

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.