• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Khofifah-Emil Dardak Sebut Putusan MK Kemenangan bagi Masyarakat Jatim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:39
in Nasional
emil

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan) bersama kuasa hukumnya Firmanto Laksana (tengah). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 tidak dapat diterima merupakan kemenangan masyarakat Jatim.

“Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (5/2/2025).

BacaJuga:

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Pihak Khofifah-Emil mengaku gembira dengan putusan MK. Menurut mereka, kandasnya gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) itu menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah Jatim.

“Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi pasangan calon Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini. Saya yakin di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

MK pada Selasa (4/2) menyatakan permohonan Risma-Gus Hans yang teregister dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Sebab, dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.

Dalam perkara ini, salah satu dalil Risma-Gus Hans ialah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah-Emil dalam Sirekap. Risma-Gus Hans mempersoalkan hal itu karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi, namun hal itu tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan itu memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan.

Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil.

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

“Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans mengajukan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Jika merujuk pasal tersebut, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak melebihi 0,5 persen dari total suara sah, yakni 103.663 suara. Akan tetapi, faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara.

“Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan,” ucap Saldi. (dam)

Tags: jatimKhofifah-Emil DardakMK

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.