• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendes PDT Siap Buka Pusat Aduan bagi Para Kades jika Alami Gangguan

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 22:32
in Nasional
mendes

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam waktu dekat siap membuka pusat aduan bagi para kepala desa (kades) apabila mereka mengalami gangguan, seperti pemerasan dari oknum-oknum tertentu.

“Insyaallah, dalam waktu dekat, kami akan membuka pusat aduan bilamana terjadi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh kepala desa,” kata Mendes PDT Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk Wilayah Sulawesi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Menurut Yandri, keberadaan pusat aduan itu bertujuan untuk membuat kepala desa nyaman dan fokus dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan kesejahteraan di desa.

“Kita ingin teman-teman lebih nyaman, lebih kondusif,” ujar dia.

Sebelumnya, Mendes Yandri telah mengimbau seluruh kepala desa agar berani melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.

“Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).

Para kepala desa, kata dia melanjutkan, tidak perlu merasa ragu dalam melaporkan pemerasan itu karena Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia,” kata dia.

Pada saat ini, Yandri mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejaksaan Agung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itulah Mendes Yandri mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek atau gadungan. Mantan Wakil Ketua MPR itu pun lantas meminta Kejaksaan Agung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu. (dam)

Tags: gangguanKadesKemendes PDTPusat Aduan
Previous Post

Perempat Final Coppa Italia : Menanti Kontribusi Pemain Baru Rossoneri

Next Post

Gulkarmat Jakbar Sebut Kerugian Akibat Kebakaran Kebon Jeruk Capai Rp700 juta

Related Posts

GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
Next Post
Kebakaran-Kebon-Jeruk

Gulkarmat Jakbar Sebut Kerugian Akibat Kebakaran Kebon Jeruk Capai Rp700 juta

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.