• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Sita 70.000 Hektare Tanah Adat Dayak yang Diduga Diserobot Perusahaan Sawit

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 2 Februari 2025 - 15:03
in Nasional
Ratusan karyawan PT WHS, Dutapalma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

Ratusan karyawan PT WHS, Dutapalma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat,” kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang Angga di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/2025).

BacaJuga:

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.

“Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003,” tuturnya.

Diketahui, masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri dari 100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang.

Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30 hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.

Angga menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung,” tuturnya.

Konflik tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Angga, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.

Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih luas. (bro)

Tags: KejagungPerusahaan SawitTanah Adat Dayak

Berita Terkait.

Dadan-Hindayana
Nasional

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24
Pratikno
Nasional

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:04
Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2822 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.