• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Imbau Warga Aktif Laporkan Penambangan Emas Illegal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Januari 2025 - 17:07
in Nusantara
samian

Kapolres Sukabumi AKBP Samian. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meminta warga Kabupaten Sukabumi berperan aktif dalam memberikan informasi keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

“Peran masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting, tentunya setiap laporan maupun informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian seperti dikutip Antara,Kamis (30/1/2025).

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Samian menyatakan Polres Sukabumi berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik.

Dengan adanya laporan itu, kata dia, seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa dihentikan dan berhasil menangkap enam gurandil beserta peralatan untuk menambang dan hasil tambang ilegal itu.

Dia mengatakan tak menutup kemungkinan masih ada PETI yang beraktivitas maka dari itu informasi dari warga sangat dibutuhkan agar pihaknya bisa memberantas aktivitas penambangan tersebut.

Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan selain bisa merusak dan mencemari alam serta merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.

Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berkompeten, kata Samian, bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 seperti banjir dan tanah longsor dipicu oleh adanya aktivitas tambang yang tak ramah lingkungan sehingga alam jadi rusak dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal.

“Di mana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (wib)

Tags: Emas IllegalPenambangan Emas Illegalpolres sukabumiwarga

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.