• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tewaskan Seorang Remaja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:53
in Megapolitan
Kombes-Pol-Mustofa

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan kronologis aksi tawuran antarkelompok remaja di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pelaku tawuran antarkelompok remaja yang menggunakan senapan angin hingga memakan korban satu orang remaja tewas.

“Lima pelaku yang diamankan inisial BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa petang.

BacaJuga:

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

Dia mengatakan aksi tawuran remaja yang terjadi di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22). Korban tewas usai terkena tembakan senapan angin pada bagian tubuh.

Petugas dari Polsek Babelan bersama jajaran Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa dimaksud hingga berhasil melakukan identifikasi dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diamankan berikut barang bukti aksi tawuran seperti dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin beserta enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang di tubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban,” ucapnya.

Pihak Kepolisian dalam kasus ini juga tengah memburu tiga remaja lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto (jo) Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Mustofa menjelaskan peristiwa berdarah tersebut bermula dari tindakan saling menantang oleh dua kelompok remaja pada akun media sosial.

Saat itu salah satu kelompok tengah siaran langsung di Instagram yang langsung direspon kelompok lain hingga menyepakati perjanjian untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram, saling menantang sehingga terjadi tawuran yang disepakati oleh mereka pada hari Sabtu (25/1),” katanya.

Mustofa mengimbau segenap warga di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengarahkan para anak yang masih berusia remaja agar menghindari perbuatan melawan hukum.

“Kami akan terus meningkatkan giat patroli malam untuk menjaga kamtibmas. Mohon dibantu karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, berikan edukasi kepada anak-anak kita untuk mengisi aktivitas dengan kegiatan positif, sambil diawasi juga supaya tidak sampai bertindak melawan hukum,” kata dia. (bro)

Tags: Bekasipolres metro bekasitawuran

Berita Terkait.

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 
Megapolitan

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:50
Petugas
Megapolitan

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:48
Borgol
Megapolitan

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47
jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.