• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tewaskan Seorang Remaja

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:53
in Megapolitan
Kombes-Pol-Mustofa

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan kronologis aksi tawuran antarkelompok remaja di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pelaku tawuran antarkelompok remaja yang menggunakan senapan angin hingga memakan korban satu orang remaja tewas.

“Lima pelaku yang diamankan inisial BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa petang.

Dia mengatakan aksi tawuran remaja yang terjadi di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22). Korban tewas usai terkena tembakan senapan angin pada bagian tubuh.

Petugas dari Polsek Babelan bersama jajaran Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa dimaksud hingga berhasil melakukan identifikasi dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diamankan berikut barang bukti aksi tawuran seperti dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin beserta enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang di tubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban,” ucapnya.

Pihak Kepolisian dalam kasus ini juga tengah memburu tiga remaja lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto (jo) Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Mustofa menjelaskan peristiwa berdarah tersebut bermula dari tindakan saling menantang oleh dua kelompok remaja pada akun media sosial.

Saat itu salah satu kelompok tengah siaran langsung di Instagram yang langsung direspon kelompok lain hingga menyepakati perjanjian untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram, saling menantang sehingga terjadi tawuran yang disepakati oleh mereka pada hari Sabtu (25/1),” katanya.

Mustofa mengimbau segenap warga di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengarahkan para anak yang masih berusia remaja agar menghindari perbuatan melawan hukum.

“Kami akan terus meningkatkan giat patroli malam untuk menjaga kamtibmas. Mohon dibantu karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, berikan edukasi kepada anak-anak kita untuk mengisi aktivitas dengan kegiatan positif, sambil diawasi juga supaya tidak sampai bertindak melawan hukum,” kata dia. (bro)

Tags: Bekasipolres metro bekasitawuran
Previous Post

Polri Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah

Next Post

Libur Isra Mikraj dan Imlek, Lalu Lintas di Tol Trans Sumatera Meningkat 29 Persen

Related Posts

khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
pasar-cikarang
Megapolitan

Libatkan Tim Labfor, Polisi Selidiki Kebakaran di Pasar Cikarang

Kamis, 6 November 2025 - 20:25
ali-hakim
Megapolitan

Sindir RDF Rorotan, Legislator Gerindra: Proyek Ambisius Jadi Polusi Baru

Kamis, 6 November 2025 - 19:50
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.38.05
Megapolitan

Disebut Sebagai Corporate Culture, Pengamat : UI Harus Kembali ke Akademik Bukan Komersial

Kamis, 6 November 2025 - 11:15
Next Post
GT-Prabumulih

Libur Isra Mikraj dan Imlek, Lalu Lintas di Tol Trans Sumatera Meningkat 29 Persen

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.