• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris KI Sebelum Akhir Bulan Ini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 Januari 2025 - 09:31
in Nusantara
KI-Banten

Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten. Adapun Sekretaris KI Banten sebelumnya dijabat oleh Karna Wijaya yang telah berakhir tahun lalu.

BacaJuga:

Tapteng Terdampak Parah Bencana, BNPB: Korban Meninggal Capai 73 Jiwa dan 104 Orang Hilang

Bea Cukai Upayakan Dukungan Logistik bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Gempa Bumi M5,1 Hantam Seram Bagian Timur, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian otomatis menjadi Sekretaris KI. Ia melanjutkan, tidak ada juga larangan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.

”Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten dan mantan Sekretaris KI Karna Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” jelasnya.

Dengan kedua aturan tersebut, ucap Karna, yakni pada poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegas Karna.

Ia mengakui, KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan, Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: KI Bantenkomisi informasiPemprov Banten
Berita Sebelumnya

Swiss-Belhotel International Resmikan Properti Ketujuh di Papua

Berita Berikutnya

Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI Ary Ginanjar

Berita Terkait.

bencana
Nusantara

Tapteng Terdampak Parah Bencana, BNPB: Korban Meninggal Capai 73 Jiwa dan 104 Orang Hilang

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04
BEACUKAI
Nusantara

Bea Cukai Upayakan Dukungan Logistik bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 11:15
gempa-p-seram
Nusantara

Gempa Bumi M5,1 Hantam Seram Bagian Timur, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 1 Desember 2025 - 07:36
17645052543502989415197677285472
Nusantara

Korban Meninggal Dunia Bencana Aceh Bertambah Jadi 96 Orang

Senin, 1 Desember 2025 - 04:04
176450657928070596011509659582377
Nusantara

BBM Langka, Pemkab Lombok Timur Surati Pertamina

Senin, 1 Desember 2025 - 03:33
17645050737338097619367177577657
Nusantara

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 20:59
Berita Berikutnya
ESQ-Corp

Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI Ary Ginanjar

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.