• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris KI Sebelum Akhir Bulan Ini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 Januari 2025 - 09:31
in Nusantara
KI-Banten

Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten. Adapun Sekretaris KI Banten sebelumnya dijabat oleh Karna Wijaya yang telah berakhir tahun lalu.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian otomatis menjadi Sekretaris KI. Ia melanjutkan, tidak ada juga larangan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.

”Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten dan mantan Sekretaris KI Karna Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” jelasnya.

Dengan kedua aturan tersebut, ucap Karna, yakni pada poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegas Karna.

Ia mengakui, KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan, Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: KI Bantenkomisi informasiPemprov Banten

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.