• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sanksi Cacat Prosedural Akhirnya Dihapus, 31 ASN Nias Barat Senyum Kegirangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 24 Januari 2025 - 09:19
in Nusantara
asnn

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., (keenam dari kiri) saat menerima kunjungan rombongan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu (kelima dari Kanan) di Kantor BKN, Jakarta Rabu (22/1/2025). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian ASN harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Zudan saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (22/1/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Audiensi ini sendiri merupakan bentuk konsultasi dari instansi Pemkab Nias Barat ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.

“BKN akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” terang Prof Zudan.

Audiensi tersebut juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh Plt Bupati Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural.

Bahkan hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia tidak ada pertimbangan teknis kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

Proses administrasinya tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Pemkab Nias Barat. Plt. Bupati pada saat itu telah melampaui kewenangan di mana seharusnya kewenangan selaku pelaksana tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.

“Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Ok, akan saya urus mas Bupati, insyaallah, semua akan lebih baik,” ucap Prof Zudan menenangkan hati Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yang mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan semena-mena wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki Waruwu cuti kampanye.

Kronologis berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada Mendagri dan Pj Gubernur Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2024. Di mana laporan tersebut menyampaikan kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan wakil bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan. Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 ASN ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.

Sementara fakta di lapangan Kadis Pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan event nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke-79, tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran.

“Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkoordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat,” ujar Era-Era Hia menanggapi persoalan 31 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin kala yang bersangkutan sebagai pelaksana tugas selama dua bulan.

Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin.

“Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku Bupati defenitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya,” ungkap Khenoki.

Beberapa kali Khenoki mengaku perjuangan yang dilakukan memberikan hak-hak ASN merupakan hadiah untuknya, terlebih mengakhiri masa jabatan sebagai bupati yang tinggal menghitung hari. Khenoki mengaku hampir 3,5 tahun memimpin Nias Barat semua berjalan baik sampai mendapatkan 3 kali status wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut, tapi bisa kacau balau karena hanya 2 bulan ditinggalkan untuk cuti.

“Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalau pun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini (Kamis 23 Januari 2025) semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkup ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum,” pungkas Khenoki, dengan penuh semangat. (ney)

Tags: ASN Nias BaratCacat Prosedural

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.