• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemkomdigi Bakal Perkuat Perlindungan terhadap Masyarakat di Ruang Digital

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 24 Januari 2025 - 14:04
in Nasional
komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerja pertamanya di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (30/10/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital melalui penerapan aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE UGC).

“Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (24/1/2025).

BacaJuga:

Kurban untuk Negeri, PLN Nusantara Power Salurkan 39.863 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Prabowo Instruksikan Sekolah Belajar Bahasa Prancis, DPR Panggil Mendikdasmen

Kemhan Gelar Upacara Penghormatan dan Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Senin

Di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India hari ini, Meutya menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat melalui Saman.

Proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Selanjutnya kementerian mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking (perdagangan manusia), dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (dam)

Tags: KemkomdigiMasyarakatruang digital

Berita Terkait.

np
Nasional

Kurban untuk Negeri, PLN Nusantara Power Salurkan 39.863 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:02
lalu
Nasional

Prabowo Instruksikan Sekolah Belajar Bahasa Prancis, DPR Panggil Mendikdasmen

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:23
ryacudu
Nasional

Kemhan Gelar Upacara Penghormatan dan Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Senin

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02
polkam
Nasional

Menko Polkam Ingatkan Calon Birokrat Soal Tantangan Geopolitik hingga Kebocoran Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:11
bowo
Nasional

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:18
Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi
Nasional

Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3489 shares
    Share 1396 Tweet 872
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.