• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Doli Ungkap Alasan Revisi UU Minerba Muat Aturan Ormas Keagamaan dan Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Januari 2025 - 09:51
in Nasional
ADK

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba yang telah disepakati dalam rapat pleno Baleg yang digelar pada Senin (20/1/2025) lalu di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, RUU Minerba ini didorong oleh dua alasan utama.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” ucap Doli dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Alasan kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.

“Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Revisi UU Minerba kali ini sesungguhnya menunjukkan adanya komitmen afirmatif action negara atau pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut, sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia bisa ikut terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” ucap Doli.

Bila sebelumnya kita mengetahui bahwa pemerintah telah mengambil keputusan bahwa Ormas Keagamaan diberikan kesempatan untuk terlibat mengelola konsesi sumber daya mineral, maka kata Doli, melalui Peraturan Pemerintah, maka kebijakan itu kita pertegas dan kuatkan lagi pengaturannya ke level UU (Minerba), sebagaimana bentuk implementasi atau penterjemahan lebih detail dari pasal 33 UUD 1945.

“Dengan dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya mineral, maka diharapkan ummat dan jamaahnya pun bisa ikut mendapatkan maanfaat ekonomi pula,” ujarnya.

“Begitupun dengan diberikannya kesempatan kepada Perguruan Tinggi. Tentu kita berharap semakin ke depan, kualitas manusia Indonesia semakin berkualitas. Dan itu bisa dipastikan apabila kualitas institusi pendidikannya juga semakin berkualitas, termasuk institusi pendidikan tingginya,” sambung Doli.

Kata Doli, masyarakat tentu punya mimpi bahwa perguruan tinggi ke depan sebagian besar bisa menjadi perguruan-perguruan tinggi riset. Dan itu membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini perguruan tinggi, khususnya negeri tidak lagi ditopang oleh APBN. Mereka menjadi institusi yang mandiri, dan faktanya mereka menghadapi problematika yang tidak mudah dalam pengembangannya, karena terbentur masalah anggaran.

Atas dasar itu, lanjut Politisi Golkat ini, kebijakan melibatkan perguruan tinggi dalam aktivitas pengelolaan sumber daya mineral ini adalah bentuk komitmen negara/pemerintah untuk mengembangkan kualitas perguruan tinggi.

“Bila perguruan tinggi punya dukungan anggaran yang cukup, Insyaallah pengembangan perguruan tinggi pun akan semakin cepat. Dan bila perguruan tinggi kita berkualitas, InsyaAllah manusia Indonesia pun akan meningkat kualitasnya,” tuturnya.

“Jadi revisi UU Minerba kali ini, intinya adalah mendekatkan keterlibatan rakyat terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam sehingga rakyat banyak dapat menikmati dan pemerataan ekonomi bisa cepat terwujud, melalui Ormas Keagamaan, Usaha Kecil Menengah, Koperasi, dan Perguruan Tinggi,” tambahnya. (dil)

Tags: Ormas Keagamaan dan Perguruan TinggiRevisi UU Minerbatambang

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1999 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.