• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Susun Draf RUU KUHAP, Komisi III Targetkan Selesai Masa Sidang Ini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:45
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalma keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).

BacaJuga:

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

“Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026,” sambungnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan pentingnya pengesahan ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Yakni semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,

“Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandundung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAp juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, ucap Habiburokhman, Komisi III DPR akan menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP, agar institusi penahanan diperbaiki, sehingga penyidik tidak gampang untuk menahan orang.

Kemudian pihaknya juga mengusulkan adanya mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak.

“Hal lain adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan,” ungkapnya.

“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” pungkas Habiburokhman menambahkan. (dil)

Tags: DPR RIDraf RUU KUHAPKomisi IIIRUU KUHAP

Berita Terkait.

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.