• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pergub Poligami PNS Disorot, Wibi Andrino: Pemprov Harus Jelaskan Urgensinya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:28
in Megapolitan
Wibi-Andrino

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Wibi Andrino Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Wibi Andrino Mengkritik aturan poligami bagi PNS dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Pemprov Jakarta harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dan urgensi Pergub Poligami ini,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (18/1/2025).

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Politikus NasDem itu meminta Pemprov Jakarta segera evaluasi agar tidak berdampak negatif bagi ASN dan masyarakat.

“Lebih baik segera evaluasi saja sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, menyatakan Pergub ini merinci aturan pengajuan izin perkawinan dan perceraian.

“Pergub ini bukan hal baru, melainkan turunan dari aturan yang berlaku. Pergub ini menegaskan agar ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, termasuk larangan bercerai tanpa izin atasan dan beristri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan,” katanya, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).

Chaidir menjelaskan, dengan banyaknya ASN di Pemprov DKI, diperlukan aturan tegas dan pendelegasian kewenangan terkait izin perkawinan dan perceraian.

“Berdasarkan Pasal 41 PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran terhadap PP No. 10 Tahun 1983, yang diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, dapat dikenai hukuman disiplin berat. Pergub No. 2 Tahun 2025 mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diizinkan atau dilarang, serta mencegah nikah siri tanpa persetujuan sah,” ujarnya.

Selain itu, aturan ini juga memastikan perceraian tidak merugikan keuangan daerah dalam tunjangan keluarga.

Pergub tersebut menetapkan batas waktu pelaporan perkawinan dan perceraian, serta delegasi kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permohonan. Sosialisasi Pergub akan segera dilakukan.

“Persyaratan dalam Pergub ini lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya, seperti izin poligami hanya diberikan jika istri tidak menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit tak sembuh, atau tidak melahirkan setelah 10 tahun pernikahan,” pungkasnya. (fer)

Tags: pnspoligamiWakil Ketua DPRD Provinsi JakartaWibi Andrino

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5454 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1560 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.