• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pergub Poligami PNS Disorot, Wibi Andrino: Pemprov Harus Jelaskan Urgensinya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:28
in Megapolitan
Wibi-Andrino

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Wibi Andrino Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Wibi Andrino Mengkritik aturan poligami bagi PNS dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Pemprov Jakarta harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dan urgensi Pergub Poligami ini,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (18/1/2025).

BacaJuga:

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Berawan dan Berpeluang Hujan Hari Ini

Hadiri Masa Orientasi UMJ 2026, Mendes Ingatkan Maba Pentingnya Asah Karakter

Politikus NasDem itu meminta Pemprov Jakarta segera evaluasi agar tidak berdampak negatif bagi ASN dan masyarakat.

“Lebih baik segera evaluasi saja sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, menyatakan Pergub ini merinci aturan pengajuan izin perkawinan dan perceraian.

“Pergub ini bukan hal baru, melainkan turunan dari aturan yang berlaku. Pergub ini menegaskan agar ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, termasuk larangan bercerai tanpa izin atasan dan beristri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan,” katanya, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).

Chaidir menjelaskan, dengan banyaknya ASN di Pemprov DKI, diperlukan aturan tegas dan pendelegasian kewenangan terkait izin perkawinan dan perceraian.

“Berdasarkan Pasal 41 PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran terhadap PP No. 10 Tahun 1983, yang diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, dapat dikenai hukuman disiplin berat. Pergub No. 2 Tahun 2025 mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diizinkan atau dilarang, serta mencegah nikah siri tanpa persetujuan sah,” ujarnya.

Selain itu, aturan ini juga memastikan perceraian tidak merugikan keuangan daerah dalam tunjangan keluarga.

Pergub tersebut menetapkan batas waktu pelaporan perkawinan dan perceraian, serta delegasi kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permohonan. Sosialisasi Pergub akan segera dilakukan.

“Persyaratan dalam Pergub ini lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya, seperti izin poligami hanya diberikan jika istri tidak menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit tak sembuh, atau tidak melahirkan setelah 10 tahun pernikahan,” pungkasnya. (fer)

Tags: pnspoligamiWakil Ketua DPRD Provinsi JakartaWibi Andrino

Berita Terkait.

banten
Megapolitan

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Berawan dan Berpeluang Hujan Hari Ini

Selasa, 22 September 2026 - 08:10
mendes
Megapolitan

Hadiri Masa Orientasi UMJ 2026, Mendes Ingatkan Maba Pentingnya Asah Karakter

Selasa, 22 September 2026 - 04:04
barongsai
Megapolitan

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Senin, 21 September 2026 - 21:21
ukww
Megapolitan

Dibimbing Senior Pers, Peserta Asal Aceh Ungkap Pelajaran Berharga UKW INDOPOSCO

Senin, 21 September 2026 - 20:29
wendi
Megapolitan

Pasca-OTT KPK, Kantah Kota Bogor 1 Pastikan Pelayanan Tetap Normal dan Buka Akhir Pekan

Senin, 21 September 2026 - 18:04

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.