• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aniaya Marbot Masjid dan Sempat Buron, Imigrasi Bakal Deportasi WN Arab Saudi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 17 Januari 2025 - 21:30
in Headline
marbot

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2024). Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan kasus penganiayaan marbot masjid oleh WNA telah diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan marbot Masjid Al-Muqsith, Rohmat, yang dianiaya WNA asal Arab Saudi berinisial MA, tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan MA telah meminta maaf.

BacaJuga:

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

“Menurut Kapolsek, telah tercapai kesepakatan damai antara warga negara Arab Saudi dan saudara Rohmat,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Meskipun telah ada kesepakatan damai, pihak Imigrasi tetap memberikan tindakan administrasi berupa deportasi terhadap WNA tersebut.

“Karena melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay dan Pasal 75 UU Keimigrasian atas gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ruhiyat Tolib, menjelaskan bahwa MA masuk Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024 untuk kunjungan, dengan masa tinggal 30 hari yang tidak diperpanjang, dan selama di Indonesia hanya tinggal di Cisarua.

“Dia hanya tinggal di penginapan komersial tanpa ada keterkaitan dengan warga negara Indonesia,” jelas Tolib.

Ia menuturkan, Imigrasi menangkap MA setelah menerima laporan terkait insiden pemukulan marbot Masjid Al-Muqsith pada Minggu (12/1/2025) lalu.

“Setelah buron, MA ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di sebuah vila di Cisarua, Bogor, pada Selasa (14/1/2025),” kata dia.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap petugas masjid tersebut viral di media sosial. Menurut keterangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), insiden bermula saat MA mengabaikan peringatan untuk melepas alas kaki di area suci masjid, yang berujung pada keributan dan pemukulan terhadap Rohmat.

“Kejadian tersebut juga terkonfirmasi melalui rekaman CCTV,” pungkasnya. (fer)

Tags: bogorImigrasijabarWNA

Berita Terkait.

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Headline

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:42
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Headline

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari
Headline

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:11
3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Headline

3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15
Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Headline

Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:01
Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat
Headline

Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.