• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aniaya Marbot Masjid dan Sempat Buron, Imigrasi Bakal Deportasi WN Arab Saudi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 17 Januari 2025 - 21:30
in Headline
marbot

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2024). Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan kasus penganiayaan marbot masjid oleh WNA telah diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan marbot Masjid Al-Muqsith, Rohmat, yang dianiaya WNA asal Arab Saudi berinisial MA, tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan MA telah meminta maaf.

BacaJuga:

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

“Menurut Kapolsek, telah tercapai kesepakatan damai antara warga negara Arab Saudi dan saudara Rohmat,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Meskipun telah ada kesepakatan damai, pihak Imigrasi tetap memberikan tindakan administrasi berupa deportasi terhadap WNA tersebut.

“Karena melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay dan Pasal 75 UU Keimigrasian atas gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ruhiyat Tolib, menjelaskan bahwa MA masuk Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024 untuk kunjungan, dengan masa tinggal 30 hari yang tidak diperpanjang, dan selama di Indonesia hanya tinggal di Cisarua.

“Dia hanya tinggal di penginapan komersial tanpa ada keterkaitan dengan warga negara Indonesia,” jelas Tolib.

Ia menuturkan, Imigrasi menangkap MA setelah menerima laporan terkait insiden pemukulan marbot Masjid Al-Muqsith pada Minggu (12/1/2025) lalu.

“Setelah buron, MA ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di sebuah vila di Cisarua, Bogor, pada Selasa (14/1/2025),” kata dia.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap petugas masjid tersebut viral di media sosial. Menurut keterangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), insiden bermula saat MA mengabaikan peringatan untuk melepas alas kaki di area suci masjid, yang berujung pada keributan dan pemukulan terhadap Rohmat.

“Kejadian tersebut juga terkonfirmasi melalui rekaman CCTV,” pungkasnya. (fer)

Tags: bogorImigrasijabarWNA

Berita Terkait.

wo
Headline

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Kamis, 10 September 2026 - 09:50
trenggono
Headline

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 08:55
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.