• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Kabupaten Tangerang Proses Hukum WN Malaysia Tersangka Penyalahgunaan Etimodate

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Januari 2025 - 18:28
in Megapolitan
Doni

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan tersangka warga negara Malaysia dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah penyelundupannya terungkap di bandara internasional dan diperiksa tahap 2 pada Selasa (14/1/2025) lalu.

BacaJuga:

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

“Tersangka NZE membawa obat terlarang Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (16/1/2025).

Doni menjelaskan NZE menyelundupkan obat Etimodate untuk didistribusikan ke Indonesia dengan menyembunyikannya dalam barang bawaan.

“Namun, upayanya gagal berkat pengawasan ketat di bandara. NZE diduga melanggar Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.

Ia menambahkan Kejari Kabupaten Tangerang mengimbau warga asing untuk mematuhi peraturan Indonesia, terutama terkait obat-obatan dan barang bawaan.

“Kasus ini mengingatkan akan bahaya penyelundupan obat terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Kabupaten TangerangnarkotikaPenyalahgunaan EtimodateWN Malaysia

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31
Taksi
Megapolitan

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Hujan
Megapolitan

Hendak Beraktivitas Hari Ini, Tetap Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:19
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Megapolitan

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 
Megapolitan

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:50

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3680 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.