• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Kabupaten Tangerang Proses Hukum WN Malaysia Tersangka Penyalahgunaan Etimodate

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Januari 2025 - 18:28
in Megapolitan
Doni

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan tersangka warga negara Malaysia dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah penyelundupannya terungkap di bandara internasional dan diperiksa tahap 2 pada Selasa (14/1/2025) lalu.

BacaJuga:

FKBI Desak Evaluasi Total PRJ: Soroti Tarif, Copet, dan Maraknya Promosi Rokok

Ekonomi dan Kelembagaan Adat Budaya: Jalan Kesejahteraan Betawi

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

“Tersangka NZE membawa obat terlarang Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (16/1/2025).

Doni menjelaskan NZE menyelundupkan obat Etimodate untuk didistribusikan ke Indonesia dengan menyembunyikannya dalam barang bawaan.

“Namun, upayanya gagal berkat pengawasan ketat di bandara. NZE diduga melanggar Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.

Ia menambahkan Kejari Kabupaten Tangerang mengimbau warga asing untuk mematuhi peraturan Indonesia, terutama terkait obat-obatan dan barang bawaan.

“Kasus ini mengingatkan akan bahaya penyelundupan obat terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Kabupaten TangerangnarkotikaPenyalahgunaan EtimodateWN Malaysia

Berita Terkait.

FKBI Desak Evaluasi Total PRJ: Soroti Tarif, Copet, dan Maraknya Promosi Rokok
Megapolitan

FKBI Desak Evaluasi Total PRJ: Soroti Tarif, Copet, dan Maraknya Promosi Rokok

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:15
Betawi
Megapolitan

Ekonomi dan Kelembagaan Adat Budaya: Jalan Kesejahteraan Betawi

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:27
seni
Megapolitan

Saat Harmoni Kebun Pelangi Mengantar Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar Siswa Permatahati

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33
Pramono Anung
Megapolitan

Pemprov DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus Warga Jakarta Mulai 2027

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:07
Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK
Megapolitan

Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:37

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.