• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Pastikan Beri Perlindungan Hukum kepada Prof. Bambang Hero

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 15 Januari 2025 - 06:00
in Nasional
Harli-S

Arsip foto - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan pelindungan kepada ahli dalam sidang kasus korupsi timah Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

“Tentu (akan melindungi, red.) karena yang meminta itu, kan, negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban, disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.

“Oleh karenanya, tentu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga. Akan tetapi, kami lihat lagi perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang sebesar Rp271 triliun sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kata Harli, hasil perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.

“Lalu, kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara? Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1).

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. (bro)

Tags: Kejagungperlindungan hukumProf. Bambang Hero
Previous Post

Bakamla Sebut akan Miliki 13 Kapal Patroli, Salah Satunya Hibah dari Jepang

Next Post

Menteri PPPA Usahakan Ada Sanksi Sekolah dan Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai

Related Posts

mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
Next Post
Arifah-Fauzi

Menteri PPPA Usahakan Ada Sanksi Sekolah dan Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.