• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Over Capacity 44 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti, Legislator: Tak Cukup Dilepas di Depan Pintu Lapas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:24
in Nasional
napi

IIustrasi Napi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah merencanakan akan membebaskan sebanyak 44 ribu narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh tanah air akibat over capacity atau kelebihan penghuni. Sejumlah legislator di DPR RI memberi respons positif atas wacana tersebut.

Menurut Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meity Rahmatia, wacana tersebut tentunya harus dibarengi dengan dengan pengawasan dan pembinaan para mantan napi di tengah-tengah masyarakat..

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

“Selain pengawasan. Pembinaan setelah bebas juga harus tetap dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana agar para mantan napi ini berdaya secara ekonomi. Termasuk akomodasi bagi napi saat pembebasan. Kalau diberikan amnesti saja, potensi untuk kembali melanggar hukum besar terjadi,” jelas Meity dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12/2024).

Ia menjelaskan, bahwa ketika meninjau kondisi Lapas di daerah beberapa lalu, ia mendapat masukan untuk memperjuangkan akomodasi napi dengan taraf ekonomi tertentu saat dibebaskan.

“Akomodasi perjalanan ini sangat penting bagi napi yang dipenjara jauh dari kampung halaman mereka,” terang Meity.

Berdasarkan pengalaman pengelola Lapas, imbuhnya ada beberapa kasus, setelah dibebaskan, mantan napi terpaksa melanggar hukum lagi, karena mau makan dan pulang, tidak punya uang.

Jadi menurut Meity, napi dengan kondisi ekonomi tertentu, tidak bisa hanya dilepas di depan pintu Lapas. Kehadiran negara bagi warga binaan seperti itu mesti berlangsung hingga mereka kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat di lingkungan sosialnya.

“Kita berharap pemerintah bisa melakukan hal tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Sebeljmnya wacana membebaskan puluhan ribu napi ini dianggap mendesak karena data menunjukkan, dari 526 Lapas dan rumah tahanan di Indonesia, sebanyak 399 diantaranya mengalami kelebihan penghuni.

Sebanyak 215 dari jumlah tersebut over dua kali lipat dari kapasitas idealnya. Bahkan, kelebihan kapasitas 6 Lapas dari 215 itu telah mencapai 500 persen seperti yang dialami Lapas Kelas IIA, Bagan Siapiapi, Propinsi Riau.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu napi. Supratman menuturkan pihaknya berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti.

“Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, (Senin 16/12/2024). (dil)

Tags: AmnestiLegislatornapiOver Capacity

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.