• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Imipas: Operasi Pengawasan Diperkuat, Cegah Kriminalitas WNA di Indonesia

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Januari 2025 - 15:40
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional, termasuk YZ dari sindikat judi online RRT.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap WNA yang terlibat penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

BacaJuga:

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

“Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka keimigrasian, naik 228% dari 2023. TAK diberikan kepada 5.434 WNA, meningkat 150 persen, dan 10.583 WNA ditangkal masuk Indonesia, naik 58 persen,” katanya dalam keterangan Senin (13/1/2025).

Menurutnya, meningkatnya mobilitas orang asing perlu diwaspadai untuk memastikan keamanan dan ketertiban Indonesia.

Pejabat Imigrasi dapat mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang berlaku.

“TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, pembatalan Izin Tinggal, atau larangan berada di tempat tertentu di Indonesia,” ujarnya.

Agus menuturkan, Imigrasi berhak menetapkan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, mengenakan biaya beban, atau melakukan deportasi, termasuk terhadap WNA yang melarikan diri dari hukuman di negara asalnya.

“Perubahan UU Keimigrasian pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum, memungkinkan penangkalan WNA hingga 10 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

Mantan Wakapolri ini menjelaskan, WNA yang memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan pada Mei, Juli, dan September 2024 untuk memperkuat pengawasan WNA. Di 2025.

“Saya instruksikan untuk menggiatkan operasi berkala dan memperkuat sinergi dengan APH, serta mencegah orang asing melakukan tindak kriminal di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: Agus AndriantoKriminalitasMenteri Imipas RIWNA

Berita Terkait.

Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2391 shares
    Share 956 Tweet 598
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.