• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch Nilai Pencanangan Bulan K3 Tak Menekan Angka Kecelakaan Kerja

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Januari 2025 - 15:20
in Nasional
Pekerja-Otomotif

Ilustrasi pekerja perusahaan otomotif. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Kemarin, 12 Januari, sebagai awal pencanangan Bulan K3 Nasional tahun 2025 yang akan berakhir tanggal 12 Februari 2025 mendatang. Tema pada 2025 ini adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).”

“Pencanangan Bulan K3 yang dilakukan setiap tahun belum mampu menurunkan angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/1/2025).

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Mengacu pada data kasus dan klaim kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja mengalami kenaikan setiap tahun, termasuk biaya klaim yang juga terus meningkat.

Pada tahun 2016 jumlah kasus kecelakaan kerja yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 101.367 kasus (dengan biaya klaim Rp832,77 Miliar), di 2017 naik menjadi 123.040 kasus (klaim Rp971,95 M), di 2028 menjadi 173.415 kasus (Rp1,22 Triliun), di 2019 sebanyak 182.835 kasus (Rp1,57 T), di 2020 sebanyak 221.740 kasus (Rp1,55 T), di 2021 sebanyak 234.370 kasus (Rp1,79 T), di 2022 sebanyak 297.725 kasus (Rp2,39 T), di 2023 sebanyak 370.747 kasus (Rp3,04 T).

“Pemberi kerja diberikan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan – Bab VIIA Perjanjian Kerja – Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamanatkan majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan. Dan wajib pula mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa.

“Buruh akan terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM untuk memahami dan mengimplementasikan SMK3 menjadi strategi yang baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dimulai dengan upaya penuh pemberi kerja memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata tersebut.

“Harus memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang K3 dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” katanya. (nas)

Tags: BPJS WatchBulan K3Kemnaker

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.