• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 05:55
in Nusantara
acehh

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umar, di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang melakukan perbuatan tersebut dengan modus pengobatan alternatif.

“Hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Jadi modusnya itu pengobatan alternatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Fadillah mengatakan, kasus tersebut awalnya terjadi pada Juni 2024 di wilayah Banda Aceh. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya bisa mengobati penyakit getah bening pada korban.

Dalam proses pengobatan, kata dia, pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Bahkan, tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelecehan juga terjadi di sana.

Tersangka, juga menyuruh korban menginap di tempatnya. Alasan yang disampaikan, korban baru bisa disembuhkan jika tinggal bersama. Hingga, korban beserta orang tuanya mengikuti arahan tersebut.

“Tetapi, aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk pergi bekerja membuka toko,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Fadillah, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatannya tersebut jika masih ingin diobati.

“Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” kata Fadillah.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, pelaku berinisial TI ditangkap pada 7 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sudah menekuni bidang pengobatan alternatif tersebut lebih kurang sekitar satu tahun. Untuk korban, sejauh ini satu orang.

Terhadap perbuatannya, tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukuman cambuk.

“Pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” demikian Kompol Fadillah. (bro)

Tags: Banda AcehPemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatifpolisi

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.