• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belasan WNA Vietnam Diciduk, Modus Ilegal di Balik Operasi Klinik Kecantikan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:51
in Nasional
Ditjen-Imigrasi

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan. Foto: Ditjen Imigrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam di klinik bedah kecantikan Pluit Timur, Jakarta Utara, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Klinik ini diketahui beroperasi sejak 2018.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan investigasi tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan untuk memantau aktivitas warga asing di klinik tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Kamis (10/1/2025).

Senada dikatakan, Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam. Ia mengungkapkan hasil investigasi menemukan 17 WNA Vietnam bekerja ilegal di klinik kecantikan, tidak hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu.

“Sebanyak 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 lainnya berstatus ITAS Investor,” ujarnya.

“Mereka kini ditahan di Gedung Ditjen Imigrasi untuk proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, mengacu pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan menjalin sinergi dengan pihak terkait.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelanggar, termasuk penyalur dan penampung WNA. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum,” pungkas Godam. (fer)

Tags: Operasi Klinik KecantikanVietnamWNA
Previous Post

Empat Daerah Pelajari Pelayanan PBG 10 Jam dari Kota Tangerang

Next Post

Menteri ATR/BPN dan Menteri Koperasi Bantah Pengguna Plat Mobil RI 36

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
Next Post
Mobil

Menteri ATR/BPN dan Menteri Koperasi Bantah Pengguna Plat Mobil RI 36

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.