• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belasan WNA Vietnam Diciduk, Modus Ilegal di Balik Operasi Klinik Kecantikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:51
in Nasional
Ditjen-Imigrasi

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam di klinik bedah kecantikan Pluit Timur, Jakarta Utara, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Klinik ini diketahui beroperasi sejak 2018.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan investigasi tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan untuk memantau aktivitas warga asing di klinik tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Kamis (10/1/2025).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senada dikatakan, Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam. Ia mengungkapkan hasil investigasi menemukan 17 WNA Vietnam bekerja ilegal di klinik kecantikan, tidak hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu.

“Sebanyak 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 lainnya berstatus ITAS Investor,” ujarnya.

“Mereka kini ditahan di Gedung Ditjen Imigrasi untuk proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, mengacu pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan menjalin sinergi dengan pihak terkait.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelanggar, termasuk penyalur dan penampung WNA. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum,” pungkas Godam. (fer)

Tags: Operasi Klinik KecantikanVietnamWNA

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2100 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.