• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Terima 314 Permohonan Perselisihan Pilkada 2024, 8 Januari Akan Digelar Sidang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Januari 2025 - 17:57
in Nasional
Gd-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.

BacaJuga:

Terus Berulang, DPD Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

Berulang! Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Manggarai di NTT

Bukan Sekadar Skandal Internal, Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Eks Kapolri Kejahatan Biadab

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” sambungnya.

Dia meminta agar semua pihak terkait mampu menjalankan proses penanganan PHPU kepala daerah secara adil. “Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada. Di antaranya dengan pembaruan regulasi tentang tata beracara PHP.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” tuturnya.

Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya juga telah melakukan perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Dia mengatakan seharusnya MKMK ini telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun lalu atau pada 31 Desember 2024.

“Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi,” tutur Suhartoyo.

Dia menjelaskan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini diperpanjang masa tugasnya hingga akhir tahun 2025. Alasannya, untuk memaksimalkan tekait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 2024 lalu. (dil)

Tags: MKPerselisihan Pilkada 2024Sidang sengketa Pilkada 2024

Berita Terkait.

asap
Nasional

Terus Berulang, DPD Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 12:32
gempa
Nasional

Berulang! Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Manggarai di NTT

Rabu, 4 November 2026 - 12:07
md
Nasional

Bukan Sekadar Skandal Internal, Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Eks Kapolri Kejahatan Biadab

Rabu, 4 November 2026 - 09:39
ribka
Nasional

Wamendagri Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Rabu, 4 November 2026 - 07:07
sekjen
Nasional

Kendalikan Harga Pangan, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Hambatan Distribusi dan Perkuat Kerja Sama dengan Daerah Pemasok

Rabu, 4 November 2026 - 06:06
maman
Nasional

Kementerian UMKM Kawal Revisi UU Kadin, Pengusaha Mikro Didorong Jadi Anggota

Selasa, 3 November 2026 - 23:13

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Editor Laurens Dami
Rabu, 4 November 2026 - 13:13

INDOPOSCO.ID - Indonesia mulai mengambil ancang-ancang untuk membawa kejuaraan skateboard paling bergengsi di dunia ke tanah air. Bali menjadi destinasi...

SelengkapnyaDetails
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3033 shares
    Share 1213 Tweet 758
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2255 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1871 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.