• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkeu Rilis Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Januari 2025 - 07:07
in Headline
kemenkeu

Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengungkapkan di tahun normal sektor ritel Indonesia dapat tumbuh sekitar 5 hingga 10 persen, tetapi banyaknya tantangan yang dihadapi, seperti kenaikan PPN, biaya operasional meningkat, dan kesulitan dalam pasokan barang, proyeksi pertumbuhan sektor ritel Indonesia di tahun 2025 diperkirakan akan berada di bawah angka perumbuhan tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Dikutip di Jakarta, Rabu, Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

BacaJuga:

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (bro)

Tags: Barang MewahKemenkeuKementerian KeuanganPPN 12 Persen

Berita Terkait.

hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07
gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30
Kerusakan
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.