• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Vonis Ringan Koruptor Kasus Timah, Ini Kata Prabowo

Redaksi by Redaksi
Senin, 30 Desember 2024 - 19:24
in Nasional
praco

Prabowo Subianto. (Dok PR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyinggung hakim yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap koruptor membuat negara rugi ratusan triliun rupiah. Padahal seharusnya yang bersangkutan bisa dijatuhkan hukuman maksimal.

Kuat dugaan pernyataan Prabowo menyindir vonis tersangka kasus korupsi timah Harvey Mois. Dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ia tak bermaksud mengintervensi putusan hakim, namun hukuman tersebut cukup disesalkannya dan mendapat sorotan banyak pihak. Selain vonis yang terlalu ringan, kecurigaan publik muncul koruptor mendapat fasilitas mewah di penjara.

“Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujar Prabowo.

Hukuman yang diberikan kepada koruptor seharusnya dapat lebih berat, karena kerugian negara sangat besar. “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” sindir Prabowo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis, Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Sidang putusan tersebut digelar pada 23 Desember 2024.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Eko Ariyanto, dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. (dan)

Tags: Kasus TimahKoruptorPrabowoVonis Ringan Koruptor
Previous Post

Menag Bilang Rata-rata BPIH 2025 Sebesar 93,4 Juta Rupiah, Begini Penjelasannya

Next Post

Serap Aspirasi Nelayan Kepulauan Seribu, PHE OSES Bantu Keramba Jaring Apung

Related Posts

jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
Next Post
kja

Serap Aspirasi Nelayan Kepulauan Seribu, PHE OSES Bantu Keramba Jaring Apung

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.